RADARMEDAN COM, LABUHANBATU, Tim penanganan stunting Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kaban Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti mensosialisasikan peraturan Bupati (Perbub) No 11 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu di tiga Kecamatan secara serentak yakni Kecamatan Bilah Hulu, Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Tengah.
Mewakili Kaban Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti, Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda Beby Manyuni Nasution, menyebutkan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dan kekurangan gizi kronik sehingga anak lebih pendek untuk seusianya.
"Stunting butuh pengukuran antropometri atau pertambahan berat badan atau tumbuh badan minimal dua kali pengukuran," sebut Beby Manyuni Nasution mengawali kegiatan, di Aula pertemuan Kantor Camat Bilah Hulu, Kamis (22/07/2021)
Sosialisasi yang diikuti 13 kepala desa tersebut direncanakan dilanjutkan dengan aksi terjun langsung dilapangan dengan menerapkan Delapan Aksi Konvergensi Stunting, di desa yang tercatat dalam desa lokus stunting yakni, Desa S2, N5, N7, N4, Kecamatan Bilah Hulu.
Kemudian Desa Sei Terolat, Selat Besar dan Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir. Selanjutnya Desa Sei Rakyat, Sei Nahodaris, Sei Pelancang, Sei Merdeka dan Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah.
Selain para kepala desa, sosialisasi dimaksud juga dihadiri para Kepala Puskesmas, Perangkat Daerah, Kelurahan dan Perangkat Desa, yang dirangkai dengan sesi tanya-jawab serta masukan dari peserta. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu