RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Dalam kurun waktu dua hari, Tim Tekap Polsek Panai Tengah mengamankan 2 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Masing - masing inisial M alias Minggu (44) warga Dusun Selamat 45 Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan AA alias Alim (41) warga Tanah Putih, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Pelaku M diamankan di Tangkahan Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (14/07) sekira pukul 19.00 WIB. Bersama barang bukti 1 bungkus kotak rokok yang didalamnya berisi satu batang rokok daun ganja kering siap pakai, 1 dompet warna coklat didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 Hp Nokia warna putih," ungkap Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto kepada wartawan, Kamis (15/07).
Sementara pelaku AA ditangkap di Dusun Sei Patopis, Desa Sei Jawi jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/07) sekira pukul 07.00 WIB. Bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik tembus pandang di dalamnya terdapat 50 bungkus plastik klip kosong, 1 skop terbuat dari pipet plastik dan uang pecahan Rp100.000. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal