7 Anggota Geng Motor Rock N Roll Diringkus Polisi Diduga Habisi Rekannya Karena Dianggap Berkhianat
Oleh : Radar Medan | 30 Jan 2021, 18:05:37 WIB | π 1810 Lihat Berita Kota
RADARMEDAN.COM - 7 pelaku dari belasan anggota geng motor Rock N Roll (RNR) dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal dari tempat berbeda. Ke 7 pelaku ditangkap karena menganiaya Krisna Fahriza alias Bowo (17) hingga nyawa korban melayang, Kamis (28/1/2021) malam.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jumat (29/1/2021) mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Ade Syahputra (37) penduduk Jalan Danau Laut Tawar, Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur sesuai LP Nomor: 50/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021.
Dalam laporannya, Ade Syahputra menjelaskan bahwa anaknya bernama Krisna Fahriza alias Bowo (17) tewas setelah dianiaya belasan anggota geng motor pada, Senin (18/1) sekira pukul 23.30 WIB di kawasan Dusun XV, Desa Sei Semayang, tak jauh dari Kantor Desa Sei Semayang.
Para tersangka masing-masing Ris (16) warga Jl. Mesjid Gg Rasmi Km12, Desa Purwodadi, seorang wanita YA (14) warga Jl. Mesjid Gg. Duku Desa Purwodadi, AA (25) warga Jl. Pasar Besar Desa Sei Semayang, JR (16) warga Desa Purwodadi, DR (17) warga Desa Purwodadi, Y (15) warga Desa Purwodadi dan DFAH (16) warga Desa Purwodadi, Kec. Sunggal.
Kompol Yasir Ahmadi Menyebutkan, sebelum korban dihabisi belasan anggota geng motor, Bowo dijeput oleh tersangka RIS dari rumahnya dan dibawa ke markas Geng Motor RNR.
RIS nekat menjemput korban dari kediaman orangtuanya karena ditawari uang sebesar Rp. 500 ribu oleh MI (DPO).
Yasir juga mengungkapkan, selain membekuk para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepasang sepatu warna hitam-putih milik korban, kemeja lengan panjang warna biru tua milik korban, kayu, batu dan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban Beat BK 4095 RAJ dan handpone serta uang sebesar Rp. 335 ribu.
Lebih lanjut diutarakan Yasir, motif para tersangka menghabisi nyawa korban karena Bowo yang masih duduk di bangku kelas III SMK itu berbelot masuk ke geng motor XL. Awalnya, korban adalah anggota geng motor RNR.
βKorban dibunuh oleh temannya semasa bergabung di Geng Motor RNR, karena dianggap berkhianat maka korban dihabisi,β ujar Yasir.
Sebelum sesampainya di TKP tewasnya korban, ban sepeda motor yang ditumpanginya mengalami kempes dan ditambal di bengkel Jalan Binjai Km 13, 7 tepatnya di sebelah SPBU.
Saat itu, korban juga sempat menghubungi seorang temanny berinisial IT untuk minta bantuan agar diselamatkan. Namun tiba-tiba, tersangka P dan DN (DPO) datang menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Karena dikeroyok, korban sempat berusaha lari dan kabur, namun tersangka RIS berhasil menangkap korban langsung menarik korban. Selanjutnya, para tersangka memboyong korban ke markas Genk Motor RNR di dekat Kantor Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal.
Di TKP tersebut, ternyata sudah berkumpul belasan teman-teman tersangka. Di tempat tersebut, korban langsung dianiaya menggunakan kayu, batu dan benda tumpul lainnya hingga sekarat.
Melihat korban sudah terkapar tak berdaya, ketujuh tersangka bersama P, DN, AA, P, DN, DD, R, RG, MAH, D dan AB kesemuanya DPO, langsung meninggalkan korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan.
Yasir menjelaskan, saat korban dianiaya beramai-ramai, beberapa orang tersangka sempat mengambil video peristiwa tersebut. Bahkan, seorang tersangka nekat memviralkan kejadian penganiayaan yang dialami korban ke media sosial (medsos).
Tertangkapnya para tersangka, tutur Yasir, berdasarkan LP orang tua korban dan hasil penyelidikan pihak kepolisian dan memintai keterangan dari para saksi-saksi. Bukan hanya itu saja, petugas berhasil mengidenfikasi identitas dari para pelaku, berdasarkan viralnya video aksi penganiayaan yang disebarkan tersangka ke sosmed.
βPara tersangka diringkus di kawasan Desa Purwodadi, Sunggal, di tempat berbeda. Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3e Subsider Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,β tegasnya. (humas /PR)
RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dari 4 . . .
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG β Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM β Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM β Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .