RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utata terus menyelidiki temuan puluhan orang berada di dalam penjara atau kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Diduga tempat itu, digunakan untuk mengeksploitasi pekerja kebun kelapa sawit milik bupati yang baru saja terjerat OTT oleh KPK.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada 27 orang yang dikerangkeng di dua tempat di rumah bupati. Mereka kini dalam proses evakuasi Polda Sumut ke Dinas Sosial. Namun dia tidak merinci di dinas sosial mana.
“Hasil pendalaman ada 27 orang yang kita akan evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial,”ujar, Senin (24/1).
Kata Hadi polisi juga terus mendalami kasus ini, mereka juga melibatkan BNN sebab, Terbit mengaku tempat itu sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
“Tim gabungan Reskrimum, narkoba dan Intelijen serta BNNP Sumut saat ini melakukan penyelidikan. Kami sedang mendalaminya,”ujar Hadi.
Hadi juga menjelaskan, dari penyelidikan awal tempat itu sudah ada sejak tahun 2012. Digunakan untuk pencandu narkoba yang harus direhabilitasi. Polisi memeriksa penjaga tempat rehabilitasi.
“Pengakuan sementara penjaganya itu merupakan tempat penampungan orang yamg kecanduan narkoba dan kenakalan remaja, dibuat sejak tahun 2012 inisiatif Bupati Langkat yang ditangkap OTT KPK,”kata Hadi.
Sebelumnya Bupati Langkat, Terbit diciduk KPK karena diduga menerima suap, Selasa (19/1) Terbit kini sudah mendekam di balik jeruji besi, tapi ada kisah lain dari penangkapan Terbit ini.
Di rumah Terbit, ditemukan kerangkeng yang di dalamnya ada empat orang manusia. Muncul banyak dugaan yang bahkan mengaitkannya sebagai kerangkeng tempat menghukum pekerja. Seperti semacam kerangkeng zaman perbudakan yang diperuntukkan bagi budak yang nakal.
Namun berdasarkan keterangan polisi, kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi.
"Kegiatan (rehabilitasi) itu sudah berlangsung 10 tahun, yang bersangkutan (Terbit) menerangkan waktu saya tangkap," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra, Senin (24/1).(kbrn)/PE
TAG : langkat,hukum