RADARMEDAN.COM - Polda Sumut menyelidiki dugaan korupsi di Dinas PUPR Nias Barat dalam kegiatan pembangunan jalan Lolomoyo Desa Simaeasi, Kecamatan Mandehe, dengan pagu anggaran Rp 1,9 miliar lebih bersumber dari APBD TA 2017.
Sesuai SP2HP nomor: K/ 92/ III/ RES.3.3/ 2019/ Ditreskrimsus, surat aduan masyarakat dari organisasi pimpinan daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Kabupaten Nias Barat tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Nias Barat telah diterima Polda Sumut tanggal 28 November 2018 lalu.
Dalam SP2HP dijelaskan penyidik telah meneliti laporan GNPK-RI dan telah menindaklanjuti dengan menyelidiki dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Lolomoyo Desa Simaeasi, Kecamatan Mandehe, yang bersumber dari APBD TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 1,9 miliar lebih.
Pada laporan masyarakat tertanggal 9 November 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi, mark-up dan koorporasi pada proyek Dinas PUPR Nias Barat tersebut, sebagai terlapor Kadis PUPR EW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) EKW dan Rekanan MHW (adik kandung PPK).
Ketua GNPK-RI Nias Barat Yasozanolo Hulu mengatakan, dalam pengerjaan pembangunan jalan ruas Lolomoyo Desa Simaeasi oleh CV Karya Bersama diduga sarat KKN. “Ada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga diperkirakan kerugian negara kurang lebih Rp 1,1 miliar,” katanya.
Dijelaskan, pembangunan lapen jalan tersebut memiliki panjang kurang lebih 500 meter dengan lebar sekitar 3.5 meter hingga 4 meter. Terlihat sertu yang digunakan bercampur lumpur serta pemasangan aspal lapen jalan terkesan asal jadi. Terbukti kondisi fisik bangunan hanya hitungan minggu sudah hancur.
Sementara, kata dia, beberapa bangunan gorong-gorong yang lama di sepanjang jalan tersebut seharusnya diganti baru. Namun, kenyataanya hanya merombak di bagian atasnya saja dan langsung ditimpa dengan bangunan jalan sehingga kualitasnya sangat diragukan. Pada laporan itu, dia meyakini Polda Sumut dapat mengungkap para pelaku supaya ada efek jera.
Kadis PUPR Eliyunus Waruwu kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/4) lalu mengatakan, terkait laporan tersebut harusnya dikonfirmasi sebelum dilaporkan. Mengenai itu akan menghabiskan energi menjelaskannya satu persatu.
“Laporan tersebut tidak mungkin menjadi hal yang menakutkan karena itu lumrah. Kalau memang sudah dilapor ke aparat penegak hukum maka yang menyelidikinya adalah mereka. Kalau ditanya lagi ke saya, itu tidak ada gunanya,” katanya.
Proses penyelidikan sementara itu Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan kalau kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.(tribratanews/red).
TAG : sumut,hukum