RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Sebanyak 11 orang pelaku kejahatan Narkotika diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam waktu sepekan. Mereka terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu di seputaran Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Rabu (01/09/2021) mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu tanggal 25 Agustus 2021 hingga 01 September 2021.
"Sebelas pelaku Narkoba tersebut ditangkap di beberapa tempat berbeda, masing-masing berinisial AT alias Aman Leng (33) warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dengan barang bukti (BB) 1 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, kaca pirek berisi sabu seberat 1,52 Gram dan bong terbuat dari botol mineral," katanya.
Selanjutnya, MF (27) warga Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dan MK (26) warga Kecamatan Bilah Hilir. Ditangkap, Kamis (26/08/2021) dengan barang bukti 2 Bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,46 gram, Handphone, uang Rp 450.000 dan 4 bilah pisau.
Kemudian, RS (21) warga Selat Beting II Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Ditangkap Jum'at (27/08/2021) dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,1 gram dan sepeda motor CRF warna hitam. SP (41) warga Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir, P (49) warga Desa Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Ditangkap pada Jum'at (27/08/2021) di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,9 gram, handphone dan uang Rp1.500.000.
SJL alias Jodi (23) warga Kecamatan Bilah Hilir. Ditangkap pada Sabtu (28/08/2021) di Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram.
BIN alias Beng (22) merupakan DPO, warga Kecamtan Bilah Hilir. Ditangkap pada hari Sabtu (28/08/2021) di Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 10 Bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,78 gram, 4 lembar tisu, tas, gunting, handphone dan uang tunai Rp100.000.
Lalu, KPM (31) merupakan DPO, warga Kecamatan Pangkatan. Ditangkap Selasa (31/08/2021) di Gg Delima Desa Pangkatan dengan barang bukti plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, dompet dan Hp. Dan IP alias Ilham (27) warga Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram, handphone, 2 buah mancis, timbangan elektrik dan skop.
Berikutnya, ZE (45) warga Kampung Nelayan Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap Rabu (01/09/2021) di Perkebunan Desa Sennah Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan sepeda motor.
"Dari 11 tersangka disita total sabu seberat 15,62 gram, dan tujuh orang tersangka adalah pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan lima orang sebagai pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Martualesi Sitepu. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum