RADARMEDAN.COM,LABUHANABATU,- Berdasarkan Intruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimasa pandemi Covid 19 di Provinsi Sumut, akan dilaksanakan September 2021. Dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, dengan tetap menerapkan prokes.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, Assisten 1 Sarimpunan Ritonga, kabid Paud Dinas Pendidikan dan perwakilan dari BPBD, mengikuti Vidio Confrence terkait Intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dimasa pandemi Covid 19, di ruang rapat Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, Senin (30/08/2021)
Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan rencana pelaksananaan PTM tersebut akan dilakukan pada September 2021.
"Hari ini kita baru rapat melalui zoom bersama Bapak Gubsu dan seluruh Kab/Kota terkait hal tersebut. Sudah ada SK Gubsu yang direncanakan diberlakukan mulai 1 September 2021 dengan beberapa persyaratan, nanti SK tersebut kita kirimkan. Kalau di Labuhanbatu kita berharap sesuai dengan SK dimaksud lah pemberlakuannya, dengan mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan," jelas Muliyadi Simatupang.
Menanggapi hal tersebut, Mulyadi Simatupang, meminta Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan pihak BPBD untuk mempersiapkan PTM dengan prokes yang telah diatur, dan meminta seluruh tenaga pengajar untuk divaksin sebelum pelaksanaan PTM. Mulyadi berharap minggu ke-2 September sudah bisa melaksanakan PTM.
Untuk kabupaten/kota level 4, seluruh kegiatan formal, non formal dan informal dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Sedangkan kabupaten/kota level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dengan kapasitas maksimal 50 % dengan memprioritaskan kesehatan semua satuan pendidikan kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB. Dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik/kelas. Dan PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik/kelas. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,pendidikan