RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Labuhanbatu yang menunjukkan bahwa saat ini berada pada zona orange, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran tentang protokol kesehatan pada pelayanan pernikahan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, yakni larangan mengadakan kerumunan, pesta dan hajatan.
"Saya sudah buat Surat Edaran Bupati tindaklanjut dari Inmendagri, tentang PPKM Level 3. Mungkin untuk teknisnya langsung aja ke Ketua Satgas BPBD Labuhanbatu," kata Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, saat dikonfirmasi, Kamis (26/08/2021).
Surat edaran larangan itu bernomor 360/099/COVID-19/LB/2021, ditetapkan Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Dimana harus menjalankan kewaspadaan tinggi serta melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 melalui pelaksanaan protokol kesehatan yang disiplin dan ketat.
Dalam surat edaran disebutkan, kegiatan akad nikah dapat dilaksanakan selama masa pandemi COVID-19 di Kantor Urusan Agama (KUA), rumah calon pengantin dan rumah ibadah, sesuai prokes.
Semua yang mengikuti rangkaian acara wajib menggunakan masker mulai dari penghulu, petugas pencatatan nikah, pengantin, saksi, wali nikah, serta keluarga dan kerabat yang hadir.
Selain masker, penghulu serta pengantin, dan wali nikah diwajibkan menggunakan sarung tangan selama akad nikah berlangsung. Dan membuat pengaturan jarak satu meter antar keluarga dan kerabat yang hadir.
Selanjutnya, kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di KUA, rumah calon pengantin, dihadiri maksimal 10 orang. Kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di rumah ibadah dapat dihadiri maksimal 30 orang yang terdiri dari keluarga inti atau kerabat.
Kemudian kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di rumah ibadah dan rumah calon pengantin dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang yang terdiri dari keluarga inti atau kerabat. Dan Tidak menyediakan makanan prasmanan untuk mengurangi resiko kontak.
Kegiatan pesta pernikahan tidak dapat dilaksanakan selama masa pandemi COVID-19 atau sampai nanti ditetapkan dalam suatu kebijakan lainnya, sebut Mulyadi Simatupang dalam Surat Edaran. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu