Keterangan Gambar : Anggota Satpol PP Asahan saat menyerahkan surat teguran ke dua
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - SPBU Simpang Tanjung Alam yang terletak di pinggir Jalinsum tepatnya di Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan disebut telah mendirikan bangunan yang menyalahi aturan.
Kabid Peraturan Perundang - Undangan Daerah , Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Asahan Indriaty mengatakan bahwa bangunan yang didirikan bersebelahan dengan jalan Durian Kisaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
" Bangunan yang didirikan disamping SPBU simpang Tanjung Alam memang menyalahi aturan sebab tidak memiliki IMB,"kata Indriaty , Rabu ( 29/04/2020).
Lebih lanjut Indriaty mengaku bahwa pihaknya selama ini telah bertindak dengan adanya bangunan tersebut.
"Kami sudah berikan surat himbauan, kemudian kami sudah berikan surat teguran pertama dan saat ini kami sudah berikan surat teguran kedua. Surat teguran kedua ini baru diberikan tadi, "ujarnya.
Indriaty menjelaskan, bahwa setelah pihaknya melakukan teguran hingga ketiga kalinya maka pihaknya akan kembali menyurati dengan Surat Peringatan 1,2 dan 3. Jika pemilik bangunan tidak mengindahkan maka Satpol PP akan koordinasi dengan Dinas PUPR untuk rekomendasi pembongkaran bangunan.
"Setelah teguran dan peringatan sesuai SOP sudah kami lakukan, maka kami akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang untuk memberikan rekomendasi pembongkaran bangunan tersebut. Karena memang dalam aturan harus ada rekomendasi dari Dinas PUPR," tegas Indriaty. ( Hs/PR )
TAG : asahan,daerah