RADARMEDAN.COM - Di masa pandemi COVID-19, warga meminta agar pemerintah memberi keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Atau setidaknya, ada pengurangan terhadap warga yang terkena dampak COVID-19 ini. Hal ini mengemuka pada pelaksanaan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2011 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan yang dilakukan anggota DPRD Medan. Erwin Siahaan, Sabtu (28/8/2021) di Jalan Eka Baru Ujung Lingkungan 11 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Kotamadya Medan.
Dalam Sosper yang digelar 2 termin itu, dua orang warga, Agustina dan Anti mempertanyakan cara pengusulan pengurangan PBB serta cara menghitungnya. Warga lainnya, Darmayanti mempertanyakan pembuatan surat PBB yang baru karena baru membeli tanah. Noni Tobing juga mempertanyakan cara menghitung PBB dan kepada siapa bisa berkonsultasi untuk masalah pajak.
Menanggapi hal itu, Erwin Siahaan yang merupakan politisi PSI tersebut menyatakan, denda pajak ditentukan oleh BP2RD. Untuk mengurangi beban warga, pemerintah juga memberikan pengurangan denda pajak.
Namun jika ada aparatur yang menyulitkan warga dalam membayar PBB, Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu meminta agar menghubunginya.
Terkait NJOP yang dirasa mahal, menurut Erwin, sebenarnya warga tidak perlu komplain, karena artinya tanah yang ditempati tersebut memiliki harga tinggi jika suatu saat hendak diperjual belikan.(kbrn)/PE
TAG : medan