Warga Aornakan II Laporkan Salah Satu Cabup Pakpak Bharat ke Bawaslu, Ini Sebabnya
Oleh : Radar Medan | 24 Nov 2020, 19:24:44 WIB | 👁 4934 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM, PAKPAK BHARAT-Sejumlah masyarakat Desa Aornakan II, Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut melaporkan salah satu calon bupati Pakpak Bharat ke Bawaslu Pakpak Bharat, Senin (24/11/2020).
Dalam laporannya, masyarakat Desa Aornakan II yang didampingi kuasa hukumnya Aliando Boangmanalu, SH., MH soal beredarnya video di media sosial (medsos) facebook salah satu calon bupati Pakpak Bharat menyebut warga Desa Aornakan 'gila-gila'.
Warga Desa Aornakan II mengaku kecewa dan keberatan soal pernyataan calon bupati tersebut. Bahkan pelapor menyebut kampanye tersebut adalah fitnah. Sebab warga Aornakan II tidak ada 'gila-gila'. Bahkan menurut pelapor warga Aornakan II waras dan punya banyak sarjana yang kuliah di Perguruan Tinggi (PT) di Sumatera Utara dan pulau Jawa .
"Saya warga Aornakan II merasa keberatan dengan pernyataan salah satu paslon menyebut kata gila-gila di Desa Aornakan II. Kami kecewa atas pernyataan cabup tersebut. Kami menilai pernyataan tersebut adalah kampanye hitam dan bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," kata tokoh masyarakat Desa Aornakan II Sihar Manik di Kantor Bawaslu Pakpak Bharat, Salak, Senin (23/11/2020).
Sihar mengatakan cabub tersebut seharunya berkata baik dan tidak menyinggung perasaan warga Desa Aornakan. "Apa salahnya kalau dia (cabub) berkata baik. Dan perlu saya jelaskan banyak warga Pakpak Bharat punya sekolah tinggi-tinggi," katanya.
Sementara kuasa hukum warga Aornakan II yang melaporkan kasus tersebut Aliando Boangmanalu, SH., MH meminta laporan warga tersebut harus diproses Bawaslu. Kata Aliando berkas atau bahan video menyebut warga 'gila-gila' tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Pakpak Bharat.
"Videonya sudah diserahkan. Kami meminta laporan tersebut segera diproses. Tak hanya di Bawaslu laporan soal penyebutan gila-gila oleh salah satu cabub Pakpak Bharat juga dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Aliando kepada Komisioner Bawaslu Pakpak Bharat Saut Boangmanalu.
Aliando juga berharap laporan tersebut segera diproses. Bawaslu dalam hal ini harus menyampaikan bersikap adil. Dan kata dia harus diproses secara hukum.
"Harus diproses. Kami masyarakat kecewa dengan bahasa gila-gila oleh oknum cabub Pakpak Bharat. Ini adalah menurut kami kampanye hitam dan bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, laporan tersebut diterima Irwanda Solin, AMd. Surat laporan tersebut diterima dengan nomor 05/PL/PB/Kab/02.20/09/2020.
Dalam laporan warga Aornakan delik pengaduannya adalah pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020.
Tak hanya itu dalam pelaporan tersebut turut hadir ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Mawardi Tumanggor.(KBR/MB/RS/PR)
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Puluhan papan bunga berjejer di depan Mapolda Sumut, Senin (10/3/2025), sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut.
Papan-papan tersebut berisi pesan kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dinilai tidak . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .