RADARMEDAN.com - Kotapinang -Sejumlah warga Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengaku masih miskin informasi tentang tata cara penyampaian hak suara seperti pencoblosan kertas suara pada pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang. Mereka mendengar kertas suara ada 5 jenis warna, di antaranya kertas suara berwarna abu-abu untuk Capres/ Cawapres, Kuning untuk Caleg DPRRI, Merah DPD RI, Biru untuk Caleg DPRD Provinsi dan kertas suara warna Hijau untuk Caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Minimnya informasi cara pencoblosan ini dikhawatirkan sebagian warga bisa menjadi golput serta enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan alasan tidak paham mencoblos.
"Sampai sekarang kami tidak tahu bagaimana cara pencoblosan kertas suara, apalagi disebut ada 5 warna kertas suara yang mau dicoblos," ungkap Tukiman (60) warga desa Aek Raso Torgamba kepada media ini, Kamis (14/2).
Dia mengatakan hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labusel belum ada melakukan sosialisasi terkait cara pencoblosan kertas suara ke desa-desa. "Di desa kami ini pihak KPU Labusel belum ada melakukan sosialisasi terkait Pilpres 2019 baik menginformasikan tentang bagaimana tata cara pencoblosan tanda gambar Pemilu 17 April 2019," ujarnya.
Hal yang sama juga diterangkan sebagian warga Desa Cikampak Torgamba, Lasno (35) yang juga mengaku tidak paham bagaimana cara pencoblosan di Pemilu mendatang. Warga berharap kepada KPUD Labusel agar secepatnya mensosialisasikan 5 warna kertas suara. "Kami warga di sini hingga kini belum paham melakukan bagaimana cara pencoblosan warna kertas suara yang tepat dan benar, apalagi waktu Pemilu sudah dekat," ungkapnya.
Ketua KPUD Labusel Pendi Pasaribu ketika dikonfirmasi langsung membenarkan pihaknya belum melakukan sosialisasi tentang cara pencoblosan tanda gambar. "Kita belum ada melakukan sosialisasi karena peraturan KPU dan Juknis belum keluar," ungkap Pendi kepada Sib, Sabtu (16/2).
Dia menjelaskan kalau peraturan KPU dan Juknis sudah keluar maka sosialisasi akan dilakukan dengan melibatkan Relaan Demokrasi yang baru dilantik maupun Panwas Kecamatan. (F07/d) Sumber : Hariansib.com