RADARMEDAN.COM, Medan - Anggota Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu menegaskan, Pergub (Peraturan Gubernur) menyangkut pembagian DBH (Dana Bagi Hasil) PAP (Pajak Air Permukaan) PT Inalum sangat penting dan mendesak untuk dijadikan sebagai landasan dan panduan bagi Pemprovsu maupun kabupaten/kota menentukan besaran pembagian PAP tersebut.
"Pergub itu menyangkut regulasi dan komposisi pembagian besaran PAP terhadap kabupaten/kota maupun Pemprovsu, bukan soal uangnya. Jangan pula ada uangnya baru dibuat Pergubnya. Uang DBH PAP PT Inalum itu jelas sudah ada sebesar Rp2,3 triliun dan itu wajib dibayar ke Pemprovsu," ujar Sarma Hutajulu kepada wartawan, Kamis (14/2) di DPRD Sumut.
Hal itu diungkapkan Sarma Hutajulu menanggapi peryataan Gubsu Edy Rahmayadi yang menegaskan, Pergub pembagian DBH PAP baru dibuatnya setelah ada uangnya. "Ada dulu uangnya baru dibuat Pergubnya. Harus ada kepastian berapa uangnya dulu, baru nanti bisa kita atur," ujar Gubsu.
Dikatakan politisi PDI Perjuangan ini, tidak ada aturannya harus ada dulu uangnya baru dikeluarkan Pergub, sebab Pergub itu diperlukan menyangkut komposisi pembagian dan indikator yang dipakai, agar kabupaten/kota, terutama 9 kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba mengetahui komposisi pembagiannya.
"Jumlah DBH PAP itu sudah jelas ada sebesar Rp2,3 triliun, hanya saja PT Inalum masih melakukan pendekatan ke Pemprovsu maupun DPRD Sumut agar jangan sebesar itu dibayarkan. Tapi kalau keputusan dari MA (Mahkamah Agung) sudah inkrah bahwa PT Inalum wajib membayar utangnya ke Pemprovsu, tidak ada alasan lain untuk tidak mematuhinya," ujar anggota dewan Dapil Tapanuli ini.
Berkaitan dengan itu, tambah Sekretaris F-PDI Perjuangan ini, sangat wajar 9 Pemkab yang berada di kawasan Daau Toba (Karo, Dairi, Simalungun, Taput, Humbahas, Samosir, Tobasa, Asahan dan Batubara) menuntut Gubsu segera mengeluarkan Pergub pembagian DBH PAP Inalum tersebut, guna mengetahui besaran yang bakal mereka terima dengan azas berkeadilan.
"Tidak ada yang salah kalau dikeluarkan Pergub sesegera mungkin sebab sudah ada keputusan pengadilan memenangkan Pemprovsu dengan menagih PAP sesuai Perda No1/2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No24/2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air," ujar Sarma.
Bahkan Sarma menilai, tidak cukup alasan bagi Gubsu menunda-nunda penerbitan Pergub hanya dikarenakan uangnya belum cair, sebab utang PT Inalum Rp2,3 triliun terhitung priode November 2013-Maret 2017 wajib dibayar ke Pemprovsu, walaupun Inalum melakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung. (A03/l)Berita ini telah dimuat di hariansib.com