
RADARMEDAN.COM, P Siantar - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematangsiantar wajib menjaga netralitasnya dalam Pemilu serentak tahun 2019. Penegasan itu disampaikan Wali kota H Hefriansyah melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan Daniel H Siregar saat membuka Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu serentak 2019 di Ruang Data Setdako Jalan Merdeka No 6, baru-baru ini.
Dalam menyukseskan perhelatan pesta demokrasi serentak di Kota Pematangsiantar yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April mendatang. Diperlukan kerjasama dan koordinasi intensif antara pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu.
"Sebagai ASN kita wajib menjaga netralitas dalam Pemilu mendatang. Kita ingin pesta demokrasi ini berjalan dengan aman dan lancar," ujar Daniel.
Pemilu yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, lanjut Daniel, merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pemerintah dan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan lembaga legislatif secara optimal, katanya.
Dijelaskanya, azas netralitas ASN merupakan salah satu indikator penting dalam menentukan kesuksesan penyelenggaraan pemilu serentak tahun ini. Oleh karena itu, setiap ASN diwajibkan bersikap netral dan bertindak adil serta profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar dapat meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang semakin kuat serta bisa dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya Daniel juga menyampaikan, Bawaslu, sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu, diharapkan dapat meningkatkan akselerasi dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah kota serta lembaga penyelenggara pemilu lainnya.
"Tujuannya, mewujudkan pemilu yang berintegritas di Kota Pematangsiantar,"katanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diwakili Kabid Perencanaan dan Pembinaan Kepegawaian Farhan Zamzamy SH menjelaskan, sesuai surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B/2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, disebutkan ASN dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada berkepihakan atau berpolitik praktis/berafilisiasi dengan partai politik.
"Dalam aturan jelas disebutkan ASN dilarang ikut berpolitk praktis. Ini sudah jelas ada aturannya, jadi bagi siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Masih berdasarkan Surat Edaran MENPAN Nomor: B/71/M.SM.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, yang menyatakan, kepala daerah harus mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.
Juga melakukan pengawasan kepada bawahannya sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan dinas yang berlaku. Serta mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada bawaslu provinsi/kabupaten/kota secara berjenjang sesuai kewenangannya yang diatur dalam perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih dalam kesempatan itu mengatakan, sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada ASN terkait perilaku netral dalam ajang menyukseskan perhelatan pesta demokrasi serentak di Kota Pematangsiantar, 17 April mendatang.
Dalam acara sosialisasi tersebut tampak hadir Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Nurbaya Siregar, para staf ahli, asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Pematangsiantar. (Humas/Eva/Toni).
TAG : sumut