Keterangan Gambar : Tersangka penulis judi togel diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun
RADARMEDAN.COM, Simalungun - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku judi jenis toto gelap(Togel,red), Senin (18/3/2019) pukul 16.00 WIB di Bengkel Sepeda motor milik Pak Pangarib yang berada di Simp 4 Pekan Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka berinisial (CMS), laki-laki, 30 tahun, warga Nagori Parsaoran Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun berperan sebagai penulis.
Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman melalui Kanit Jatanras Iptu Hengky B. Siahaan menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku (CMS) benar pada hari Senin (18/3/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal ketika Unit Kejahatan Keras Satreskrim Polres Simalungun semula mendapat informasi dari masyarakat. Jika di Bengkel Pak Pangarib yang berada di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ada masyarakat yang melakukan praktek perjudian jenis Togel.
Menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju tempat yang telah dikantongi. Setibanya disalah satu warung lokasi sasaran petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu, dalam pengintaian tersebut petugas melihat 1 (Satu) orang yang dicurigai sedang melakukan permainan judi jenis Togel.
Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka beberapa barang bukti 3 (tiga) lembar kertas berisi nomor angka-angka tebakan judi jenis Togel, uang tunai sebesar Rp. 22.000,- (Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa kekantor Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan terhadap pelaku terancam melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Tribratanews/red)
TAG : sumut,hukum