Transaksi Lahan Eks HGU PTPN II 152 Miliar Ditengah Wabah Corona Dipertanyakan Pegiat Anti Korupsi
Oleh : Radar Medan | 07 Apr 2020, 21:59:21 WIB | 👁 2825 Lihat Umum
RADARMEDAN.COM -- Kuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang melaporkan dugaan korupsi penjualan lahan eks hak guna usaha PTPN II ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Februari lalu, mempertanyakan transaksi penjualan lahan eks HGU PTPN II kepada Pemerintah Sumatera Utara, untuk pembangunan sport center senilai Rp 152 miliar, kemarin, ditengah wabah virus corona atau corona virus disease (Covid - 19).
Menurut Raja Makayasa pengacara 6 aktivis, Pemprov Sumut harus lebih memperhatikan nasib rakyat Sumut yang terdampak wabah corona daripada membeli lahan yang sebenarnya bisa ditunda tahun depan dan dananya bisa digunakan untuk masyarakat yang terdampak Covid - 19.
"Presiden saja menunda sejumlah proyek fisik, bahkan surat edaran Menteri Dalam Negeri menunda semua proyek pembangunan fisik dan gedung olahraga agar anggaran difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19 seperti surat Mendagri Nomor 905/2622 tanggal 27 Maret 2020 kepada seluruh gubernur yang ditandatangani Plt Sekjen Mendagri Muhammad Hudori," kata Raja Makayasa, Selasa 7 April 2020.
Raja mengaku tak habis pikir melihat sikap PTPN II, BPN Sumut dan Pemprov Sumut yang lebih mementingkan pembangunan gedung olahraga daripada nasib rakyat yang terkena wabah.
"Proyek negara yang bernilai ratusan triliun dan strategis saja dihentikan. Kenapa pembelian lahan untuk sport center yang belum tentu bisa dibangun tahun ini harus dipaksa pengadaannya saat ini. Saya pikir patut dipertanyakan ini. DPRD Sumut harus bersikap, jangan diam saja," kata Raja.
Raja mengaku masih mengkaji aspek legalitas hukum pembelian lahan ini apakah modelnya sama saat pembelian lahan untuk Islamic Center di lokasi lahan eks HGU PTPN II yang sama di Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang yang dilaporkan pihaknya ke KPK.
"Saya juga ingatkan hasil rapat terbatas Presiden Jokowi membahas lahan eks HGU PTPN II sangat jelas disebutkan agar lahan eks HGU PTPN II didata kembali dan diberikan kepada rakyat yang berhak termasuk perintah pembekuan lahan eks HGU PTPN II kepada Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil," kata Raja.
Dalam rapat terbatas Presiden, Rabu 11 Maret 2020, seperti dikutip dari detik.com, Presiden Jokowi pun meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.
"Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemprov. Tolong betul-betul ada inventarisasi, verifikasi ulang," tutur Jokowi. (SS)/PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .