RADARMEDAN.COM -- Kuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang melaporkan dugaan korupsi penjualan lahan eks hak guna usaha PTPN II ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Februari lalu, mempertanyakan transaksi penjualan lahan eks HGU PTPN II kepada Pemerintah Sumatera Utara, untuk pembangunan sport center senilai Rp 152 miliar, kemarin, ditengah wabah virus corona atau corona virus disease (Covid - 19).
Menurut Raja Makayasa pengacara 6 aktivis, Pemprov Sumut harus lebih memperhatikan nasib rakyat Sumut yang terdampak wabah corona daripada membeli lahan yang sebenarnya bisa ditunda tahun depan dan dananya bisa digunakan untuk masyarakat yang terdampak Covid - 19.
"Presiden saja menunda sejumlah proyek fisik, bahkan surat edaran Menteri Dalam Negeri menunda semua proyek pembangunan fisik dan gedung olahraga agar anggaran difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19 seperti surat Mendagri Nomor 905/2622 tanggal 27 Maret 2020 kepada seluruh gubernur yang ditandatangani Plt Sekjen Mendagri Muhammad Hudori," kata Raja Makayasa, Selasa 7 April 2020.
Raja mengaku tak habis pikir melihat sikap PTPN II, BPN Sumut dan Pemprov Sumut yang lebih mementingkan pembangunan gedung olahraga daripada nasib rakyat yang terkena wabah.
BACA JUGA : KPK Akui Terima Berkas Laporan Korupsi dari Warga Sumut
"Proyek negara yang bernilai ratusan triliun dan strategis saja dihentikan. Kenapa pembelian lahan untuk sport center yang belum tentu bisa dibangun tahun ini harus dipaksa pengadaannya saat ini. Saya pikir patut dipertanyakan ini. DPRD Sumut harus bersikap, jangan diam saja," kata Raja.
Raja mengaku masih mengkaji aspek legalitas hukum pembelian lahan ini apakah modelnya sama saat pembelian lahan untuk Islamic Center di lokasi lahan eks HGU PTPN II yang sama di Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang yang dilaporkan pihaknya ke KPK.
"Saya juga ingatkan hasil rapat terbatas Presiden Jokowi membahas lahan eks HGU PTPN II sangat jelas disebutkan agar lahan eks HGU PTPN II didata kembali dan diberikan kepada rakyat yang berhak termasuk perintah pembekuan lahan eks HGU PTPN II kepada Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil," kata Raja.
Dalam rapat terbatas Presiden, Rabu 11 Maret 2020, seperti dikutip dari detik.com, Presiden Jokowi pun meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.
"Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemprov. Tolong betul-betul ada inventarisasi, verifikasi ulang," tutur Jokowi. (SS)/PE
TAG : virus-corona,sumut,hukum,nasional