RADARMEDAN.COM - Polrestabes Medan dan Polsek jajaran menggelar razia terhadap para geng motor yang telah meresahkan masyarakat, Sabtu (04/04/2020) hingga Minggu (05/04/2020).
Dari razia tersebut polisi mengamankan 20 orang yang diduga kuat sebagai anggota geng motor bersama 23 unit sepedamotor diamankan petugas.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat Reskrim, AKP Rafles Marpaung dan Kanit Pidum, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan terhadap ke 20 orang yang diamankan telah dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing.
“Untuk 23 unit sepedamotor akan tetap ditahan sampai masa tanggap Covid-19 dinyatakan usai,”katanya, Senin (6/4/2020).
Menurutnya, langkah ini diambil supaya memberi efek jera terhadap siapa saja baik elemen masyarakat, kelompok pemuda atau geng motor yang tidak mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19.
“Untuk itu kepada masyarakat diimbau agar turut mendukung kebijakan pemerintah agar tetap berada di rumah saja. Kami Polrestabes Medan akan lebih tegas lagi menindak kelompok pemuda atau geng motor yang melakukan konvoi demi kepentingan kelompoknya. Sayangi diri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” sebutnya.
Wakapolrestabes menghimbau selama masa tanggap Covid-19 dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar masyarakat Kota Medan tidak melakukan aktivitas yang tidak penting.
“Polrestabes akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang termasuk di dalamnya terkait dengan aktivitas geng motor terutama selama masa tanggap Covid-19,” tegasnya. (Humas/PR)
TAG : hukum