Polisi akan Tindak Tegas Penghalang Penanggulangan Covid-19
Oleh : Radar Medan | 06 Apr 2020, 13:19:26 WIB | 👁 2024 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM-Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan menindak tegas setiap individu yang berupaya menghalangi petugas yang berwenang dalam menanggulangi Covid-19. Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 4 April 2020.
Surat Telegram ini dikeluarkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengertian pembatasan kegiatan penduduk tertentu di dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Selanjutnya di dalam telegram ini, memaparkan bahwa bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi antara lain kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik (street crime), kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pmberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365, 406, dan 170 KUHP.
"Menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2)," tulis telegram tersebut seperti dikutip RadarMedan.Com, Minggu (5/4/2020).
Di dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa bagi barang siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Sementara, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Bentuk kejahatan lainnya, yakni upaya menghambat kemudahan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 juncto Pasal 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2).
Didalam Pasal 50 ayat (1) disebutkan bahwa dalam keadaan bencana, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengarahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga. Jika ada pihak yang menghambat kemudahan akses tersebut, maka dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2 miliar atau paling banyak Rp 4 miliar.
Bilamana hambatan itu dilakukan oleh korporasi, maka pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya dapat diberikan dengan pemberatan tiga kali bahkan hingga pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.
"Kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93," tulis telegram tersebut.
Pada pasal itu juga dinyatakan bahwa, orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedarurat kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Disamping itu, surat yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di jajaran institusi polri ini juga telah mengatur sejumlah langkah-langkah yang harus dipedomani petugas dalam penegakan hukum. Adapun diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama, petugas perlu mengidentifikasi dan memetakan serta menilai dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabahCovid-19.
Selain itu, perlu koordinasi dengan pemda maupun perusahaan untuk memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadinya kejahatan atau penjarahan. Di samping melaksanakan kampanye perang terhadap street crime.
Kemudian, dalam upaya mengantisipasi modus operandi kejahatan terhadap orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan. Termasuk, mengantisipasi adanya penolakan pemakaman korban Covid-19.
Petugas di daerah juga diharapkan dapat mengaktifkan kring serse di jajaran. Selain melaksanakan giat penertiban dengan sasaran street crime, pungli, dan premanisme.
"Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti dunia medsos yang menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoax dan hate speech yang menimbulkan keresahan di masyarakat," isi telegram tersebut.
Selanjutnya, melaksanakan penegakkan hukum bila ditemukan pelanggaran hukum di jajarannya. Serta, melakukan ekspos terhadap setiap hasil pengungkapan guna memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya.(Rio-RM)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .