RADARMEDAN.COM-Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan menindak tegas setiap individu yang berupaya menghalangi petugas yang berwenang dalam menanggulangi Covid-19. Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 4 April 2020.
Surat Telegram ini dikeluarkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengertian pembatasan kegiatan penduduk tertentu di dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Selanjutnya di dalam telegram ini, memaparkan bahwa bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi antara lain kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik (street crime), kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pmberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365, 406, dan 170 KUHP.
"Menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2)," tulis telegram tersebut seperti dikutip RadarMedan.Com, Minggu (5/4/2020).
Di dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa bagi barang siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Sementara, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Bentuk kejahatan lainnya, yakni upaya menghambat kemudahan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 juncto Pasal 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2).
Didalam Pasal 50 ayat (1) disebutkan bahwa dalam keadaan bencana, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengarahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga. Jika ada pihak yang menghambat kemudahan akses tersebut, maka dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2 miliar atau paling banyak Rp 4 miliar.
Bilamana hambatan itu dilakukan oleh korporasi, maka pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya dapat diberikan dengan pemberatan tiga kali bahkan hingga pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.
"Kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93," tulis telegram tersebut.
Pada pasal itu juga dinyatakan bahwa, orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedarurat kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Disamping itu, surat yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di jajaran institusi polri ini juga telah mengatur sejumlah langkah-langkah yang harus dipedomani petugas dalam penegakan hukum. Adapun diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama, petugas perlu mengidentifikasi dan memetakan serta menilai dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabahCovid-19.
Selain itu, perlu koordinasi dengan pemda maupun perusahaan untuk memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadinya kejahatan atau penjarahan. Di samping melaksanakan kampanye perang terhadap street crime.
Kemudian, dalam upaya mengantisipasi modus operandi kejahatan terhadap orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan. Termasuk, mengantisipasi adanya penolakan pemakaman korban Covid-19.
Petugas di daerah juga diharapkan dapat mengaktifkan kring serse di jajaran. Selain melaksanakan giat penertiban dengan sasaran street crime, pungli, dan premanisme.
"Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti dunia medsos yang menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoax dan hate speech yang menimbulkan keresahan di masyarakat," isi telegram tersebut.
Selanjutnya, melaksanakan penegakkan hukum bila ditemukan pelanggaran hukum di jajarannya. Serta, melakukan ekspos terhadap setiap hasil pengungkapan guna memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya.(Rio-RM)
TAG : virus-corona,hukum,kesehatan