RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Kepolisian mengungkap penangkapan tersangka yang membongkar rumah pendeta di Kabupaten Simalungun dan mencuri barang berharga dengan total nominal Rp 35 juta.
Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto pada pers rilis, Senin (6/4), memaparkan peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2020 pukul 11.00 WIB, di samping GKPS, Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, rumah Pdt Jontra Martua Purba.
Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Nagori Batu 20 tentang keberadaan seseorang yang perilakunya mencurigakan pada Sabtu (4/4).
Saat dilakukan pemeriksaan, sosok yang mencurigakan itu mengaku bernama AS alias Juntak (49), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagei.
Dia juga mengakui pelaku pembongkaran dan pencurian di rumah korban dengan membawa harta benda berupa dua untai kalung emas, tiga cincin emas dan satu gelang emas serta uang tunai Rp 10.000.000.
Barang-barang hasil curian tersebut digadaikan di unit Pegadaian Kecamatan Sei Rempah, sedangkan uang tunai habis dipergunakan.
Saat diamankan, tersangka memiliki satu kalung emas, satu cincin suasa bermata batu merah Delima dan uang tunai Rp 169.000. (antara)/PE
TAG : kriminal,simalungun,hukum