RADARMEDAN.COM, KARO - Ka -Rutan Kelas IIB Kabanjahe Sangapta Surbakti kepada wartawan Sabtu(11/07/2020) menjelaskan bahwa, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas IIB Kabanjahe mengadakan sidang TPP dengan materi sidang berupa usul tamping dapur, tamping halaman luar rutan, tamping dalam rutan, tamping bimbingan kerja, dan usul asimilasi.
Pengusulan tamping sendiri disebutkan dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2013 dan syarat menjadi tamping terdapat pada pasal 7. Warga binaan yang mengikuti sidang TPP telah memenuhi syarat untuk menjadi tamping, adapun syaratnya seperti, masa pidana paling sedikit 6 (enam) bulan, telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani, bukan warga binaan yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan," jelasnya.
Lanjut Karutan mengatakan, Sedangkan untuk pengusulan asimilasi terdapat dalam Permenkumham 10 Tahun 2020. Sidang TPP ini dipimpin oleh Kasubsi Yantah Jonson Bangun yang didampingi oleh Ka KPR Sehat Sembiring, dan staff Yantah Maruli Girsang, Irfan Rahmad, dan Ramlan Sitepu.
Sidang TPP ini juga dihadiri oleh PK Bapas Junita Br Pandia serta diawasi oleh komandan jaga yang sedang bertugas yaitu komandan jaga regu Alpha Rutan Kabanjahe K. Bangun.
Untuk mengamankan persidangan, sidang dilaksanakan di Ruang Kunjungan Rutan Kabanjahe.
Sidang berjalan aman, lancar serta kondusif, debgan motto, Melayani, Jujur, Amanah, Humanis,"tutup Sangapta Surbakti (RT/RM)/PE
TAG : karo,daerah