RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi dengan thema "Penyelenggaraan Forum Dialog Dalam Rangka Cegah Dini Terhadap Perkembangan Konflik di Daerah dan Pembatasan Isu Strategis Lainnya”. Rapat digelar di Convention Hall Siantar Hotel, Jalan WR Supratman Kota Pematangsiantar, Kamis (8/4/2021) pagi.
Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM diwakili Asisten II Zainal Siahaan SE MM membuka rapat tersebut. Hefriansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Zainal mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia telah menyampaikan surat Nomor 060/2172/Polpum, tanggal 30 Maret 2021 Perihal: Pelaksanaan Kewaspadaan Dini di Daerah yang Ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Dikatakannya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan kepala daerah mempunyai tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka mendukung tugas kepala daerah tersebut, maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
"Maka untuk mempedomani ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Pematangsiantar, sesuai Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/438/Xi/Wk-Thn 2020 tanggal 20 November 2020," katanya.
FKDM, lanjutnya, mempunyai tugas antara lain menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATH). Serta memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan tim kewaspadaan dini pemerintah daerah di Kota Pematangsiantar.
Sementara Itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematangsiantar Soefie M Saragih SSTP MSi dalam laporannya mengatakan, dasar kegiatan tersebut yakni, Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar, serta SK Walikota Pematangsiantar Nomor: 800/439/Xi/Wk-Tahun 2020 tentang Tim Kewaspadan Dini Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar.
Sedangkan maksud dan tujuan kegiatan tersebut yakni terciptanya sinergitas dari seluruh pihak di Kota Pematangsiantar yang kondusif dan aman dalam rangka cegah dini perkembangan konflik di daerah dan pembahasan isu strategis lainnya di Kota Pematangsiantar.
Peserta pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar tahun 2021 yaitu Walikota Pematangsiantar sebagai ketua. Sedangkan anggota tim yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar, FKDM, Forkala, FKUB, MUI, PGI, KNPI, Karang Taruna, dan instansi terkait lainnya. (Jait)/pe
TAG : siantar--simalungun