RADARMEDAN.COM,Pematangsiantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerima kunjungan kerja (kunker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman Provinsi Jogjakarta, di Ruang Serbaguna Bappeda, Rabu (7/4).
Rombongan Pemkab Sleman dipimpin Drs Budiharjo MSi tersebut disambut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Zainal Siahaan SE MM bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya. Kunjungan tersebut terkait Bagian Pengadaan Barang/Jasa.
Wali Kota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Zainal Siahaan mengatakan, sesuai surat yang disampaikan Pemkab Sleman Nomor 090/120 tanggal 26 Maret 2021 perihal Rencana Kunjungan Kerja, maksud dan tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan wawasan, pengukuran kinerja, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bagian Pengadaan Barang/Jasa.
"Seharusnya kami-lah yang nantinya lebih banyak belajar dari Kabupaten Sleman, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Karena di Pemerintah Kota Pematangsiantar, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa baru dibentuk Januari tahun 2019, sesuai Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, dan Staf Ahli Walikota Pematangsiantar," terangnya.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, lanjutnya, sudah menjadi bagian mandiri di Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, yang dipimpin oleh Kepala Bagian dan tiga Sub Bagian, yaitu Sub Bagian Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
"Dan pada tahun 2020 kita mengeluarkan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Pematangsiantar," tambahnya.
Setelah pembentukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2019 serta UKPBJ tahun 2020, lanjutnya, Pemko Pematangsiantar mulai berbenah menuju Pusat Keunggulan (Centre of Excelent) dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Pematangsiantar. Perbaikan
yang dilakukan mencakup dalam beberapa hal, di antaranya meningkatkan sarana prasarana fisik kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berupa rehabilitasi ruangan, dan peningkatan fasilitas Informasi serta Teknologi (IT) untuk menunjang kinerja SDM Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
"Kita juga melakukan peningkatan SDM Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan mengirimkan personel untuk mengikuti dan menghadiri bimbingan teknis dan sosialisasi terkait peraturan-peraturan perundangan tentang pengadaan barang dan jasa. Serta melakukan studi banding atau sharing knowledge ke pemerintah kabupaten lain. Salah satu yang sudah kita kunjungi adalah Pemerintah Kabupaten Sleman di bulan Desember tahun 2020," jelasnya.
Dilanjutkannya, salah satu peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa serta memenuhi amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Telah Diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yakni Pemko Pematangsiantar telah mengangkat delapan jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa melalui proses inpassing, yang terdiri atas jenjang madya 1 orang, jenjang muda 3 orang, dan jenjang pertama 4 orang. Dengan demikian di Pemko Pematangsiantar pengelola pengadaan barang dan jasa sudah dilaksanakan oleh jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa.
"Dengan adanya kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman pada hari ini, kami sangat harapkan nantinya kita bisa melakukan sharing informasi terkait pengadaan barang dan jasa antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Sleman. Yang pastinya, kami juga ingin belajar lebih banyak dari Kabupaten Sleman untuk kemajuan di Pemerintah Kota Pematangsiantar," tuturnya.
Sementara itu, pimpinan rombongan Pemkab Sleman Drs Budiharjo MSi yang juga Plt Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Sleman menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka. Dikatakannya, kunjungan kerja tersebut untuk koordinasi terkait pengadaan barang/jasa, termasuk persiapan untuk menghadapi tahun 2021, di mana ada ketentuan semua pengadaan harus dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (JFPBJ).
"Untuk permasalahan tentang harga penawaran dari penyedia jasa yang rendah atau biasa disebut ‘dlosoran’, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau BPBJ Kabupaten Sleman mengatasinya dengan mempertimbangkan nilai upah pekerja, di mana nilai upah sesuai Surat Edaran Bupati Sleman," terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, pertanyaan dan jawaban terlontar diselingi tawa canda. Juga bertukar pengalaman tentang pengadaan barang/jasa di daerah masing-masing. Kunjungan kerja ditutup dengan pemberian cenderamata dan dilanjutkan sesi foto bersama beberapa OPD jajaran Pemko Pematangsiantar dengan Pemkab Sleman. (Jait)/PE
TAG : siantar--simalungun