RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar- Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial BW (34), warga Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Selasa (06/04) sekira pukul 15.00 WIB.
Tertangkapnya tersangka, Berawal dari laporan korban Budi Setia Darma, (41), warga Jalan SM. Raja No. 170 Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Kapolsek Siantar Barat Iptu R. Lubis, SH saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, 31 Maret 2021 sekira pukul 07.41 WIB.
"Kejadian pada hari Rabu, 31 Maret 2021 sekira pukul 07.41 WIB di toko ponsel jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, ketika itu salah seorang saksi bernama Zania Kumala Sari yang bekerja sebagai penjaga toko ponsel milik saudara korban datang untuk bekerja menjaga kios ponsel," ungkapnya.
Saat pintu kios ponsel dibuka, saksi melihat barang yang ada di dalam kios sudah tidak ada lagi/hilang, Lalu saksi menghubungi korban pemilik kios ponsel dan memberitahukan bahwa kios ponsel milik korban yang berada di Jalan Melati telah dimasuki maling/pencuri.
Selanjutnya, korban mendengar informasi tersebut dari karyawannya langsung menuju kios ponsel yang berada di Jalan Melati dan melakukan pengecekan bahwa barang di toko ponselnya memang sudah tidak ada lagi/hilang.
"Akibat kejadian tersebut korban mendatangi kantor Polsek Siantar Barat dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian khususnya Polsek Siantar Barat," kata Iptu.(Pol) R.Lubis, SH.
Saat menangkap tersangka BW, personel Polsek Siantar Barat turut mengamankan barang bukti berupa berbagai aksesoris handphone yang ditaksir bernilai sekitar Rp. 8.000.000,- ( Delapan Juta Rupiah) dan potongan triplek kayu. (srgh/Jait)/PE
TAG : kriminal,siantar--simalungun