RADARMEDAN.COM - Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan terus lakukan terobosan, baik di dalam menciptakan suasana aman dan kondusif kepada warga binaan karena yang selama ini ada warga binaan di aniaya itu adalah bohong serta telah membuat kegaduhan kepada warga binaan sendiri.
Salah seorang warga binaan bernama Muslim itu telah melanggar peraturan berat dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku karena Muslim melakukan komunikasi kepada masyarakat melebih – lebihi ceritanya dengan menggunakan ponsel yang menyebutkan telah dianiaya oleh kelompok Bustami sehingga mengalami memar di wajah.
Hal tersebut di kemukakan Kepala Rumah Tahanan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba AMD IP, SH, MH kepada awak media, Rabu (30/9/2020).
Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan lebih lanjut menyebutkan bahwa, untuk warga binaan bernama Muslim telah mengakui menyebarkan berita bohong dan telah membuat kegaduhan kepada warga binaan itu sendiri sedangkan Boy yang di sebutkan ikut terlibat melakukan penganiayaan itu juga di proses.
" Ada enam orang yang mendapatkan perhatian dari petugas Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.
Kalau ada yang dianiaya, lanjut Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, pasti melaporkan kejadian itu kepada petugas.
"Namun hal itu tidak ada laporan sama sekali dan kalau ada yang menganiaya sesama napi pasti di proses serta saya harapkan tidak ada lagi yang memunculkan kegaduhan oleh warga binaan Rutan Tanjung Gusta Medan,”jelasnya. (Rio-RM)/PE
TAG : hukum