Keterangan Gambar : Satuan Reskrim Polres Dairi meringkus HS alias C (34) di warung kopi rumahnya Jln Parongil, Huta Ginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Senin (28/09/2020)
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Satuan Reskrim Polres Dairi meringkus HS alias C (34) di warung kopi rumahnya Jln Parongil, Huta Ginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Senin (28/09/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh melalui pesan elektronik, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, penangkapan juru tulis (jurtul) KIM itu saat polisi menerima informasi judi jenis KIM (Judi tebak angka) di Jln Parongil, Huta Ginjang.
Polisi bergerak ke lokasi. AS di warung kopinya diduga menjual dan menulis nomor tebakan judi jenis KIM.
“Melihat perihal kejadian tersebut, Bripka Fetrik Agung Karo-Karo bersama Bripka Weddy Simbolon dan Briptu Marupa Manalu menangkap HS,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti juga diamankan petugas, di antaranya uang 82.000 ,1 unit Hp berisikan sms tebakan angka kim, 20 lembar kode teka-teki ohm brenk dan satu buah blok kupon berisikan nomor tebakan judi KIM.
“Selanjutnya HS dan barang bukti diboyong ke kantor Sat Reskrim Polres Dairi, guna pemeriksaan untuk kepentingan proses Hukum yang berlaku di Negara RI,” tandasnya.(HM)
TAG : dairi,hukum