RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH memaparkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap satu pengedar dan dua pemakai Narkoba berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba.
Ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang sebelumnya juga menyampaikan hal yang sama,yang berbunyi "Bandar sabu yang ada dikampung saya kini sedang merajalela di Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang, yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya, saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak" demikian bunyi isi aduan melalui hotline.
Mendapat informasi tersebut hari Minggu 28 Maret 2021 selanjutnya tim bergerak dan tadi malam berhasil ditindak lanjuti Kanit Idik 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team Opsnal dengan menangkap tiga orang di Dusun Hamonangan, Teluk Pulai Dalam, Kec.Kualuh Leidong, Kab. Labuhan Batu Utara.
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial P alias Wadi (31) Warga Kec. Kualuh Leidong selanjutnya dikembangkan pada HS alias Henrik (21) warga Kec.Kualuh, dari pengembangan kedua tersangka ini berhasil menangkap RP alias Jon (41) tahun, warga Kec. Kualuh leidong, yang saat itu sedang berada dalam kamarnya.
Dari ketiga tersangka disita 2(dua) buah plastik klip berisi sabu berat 1.06 Gram,1(satu) plastik klip berisi krital putih narkoba jenis sabu seberat 0.26 grm brutto,1(satu) buah Kaca pirex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu,seberat 1.60 gr brutto,1(satu) buah bong alat hisap sabu.1(satu) unit HP dan satu lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) diduga sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu.
Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial N namun tidak berhasil dikembangkan karena pada saat penangkapan ketiga tersangka mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar, dengan cara menghalang halangi petugas melakukan penangkapan, petugas juga bahkan mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher kateam opsnal AIPDA Sastrawan Ginting.
Petugas juga mendapat penghadangan dan lemparan batu dari masyarakat dan mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah, petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa.
Dari hasil interogasi salah satu tersangka RP merupakan residivis kasus perjudian ditahun 2010, dan di vonis 3 bulan penjara, dan tersangka yang merupakan ayah dari 5 anak dan suami dari 3 istri mengakui sudah 3 bulan menekuni bisnis haram tersebut, dan mendapat keuntungan 100 ribu rupiah per gram .
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Jhon Mike Manik)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal