Labuhanbatu, Proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban Aminah (60) warga Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nomor STPL 116/IX/2020 pada Kamis Tertanggal 10 September Tahun 2020 lalu, tentang pencurian emas yang terjadi dirumah korban, dinilai masih belum maksimal, sebab masih ada tersangka lain yang belum diamankan.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021) mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penangkapan terhadap tersangka lain.
Katanya, terhadap tersangka lain inisial L yang sempat diperiksa beberapa hari lalu belum dapat dilakukan penahanan, dikarenakan belum cukup unsur.
"Dan mengenai penadahnya sudah dilakukan penyelidikan oleh kanit. Pencarian barang buktinya pun masih terus diupayakan," sebut Kapolsek.
Informasi yang diperoleh, pelaku utama pencurian emas ratusan juta inisial TAP bersama terduga penadah inisial SH, telah mendekam di Mapolsek Bilah Hilir.
Informasinya lagi, dalam menjalankan aksinya pelaku TAP dibantu beberapa orang rekannya, untuk menjual barang hasil curian tersebut. Emas hasil curian itu pun dijual kepada sejumlah penadah, bukan kepada SH saja. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal