RADARMEDAN.COM - Kepolisian Sektor Medan Timur Jajaran Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pegadaian PT. Budi Gadai Indonessia yg terletak di Jalan. HM. Yamin, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan .
Dalam paparan pengungkapan itu, Polisi berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku dan 1 (satu) pelaku terpaksa diberi timah panas.
Adapun ke 5 (lima) pelaku yang diamankan masing masing bernama, HF alias Har(38), R alias Rom(34) MI alias Muh (38), I alias Ir (40) dan R Rik (25) kelimanya warga Kota Medan.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Arifin SH di dampingi Kanit reskrim Iptu ALP Tambunan SH MH, Jumat (26/3/2021) kepada wartawan mengatakan bahwa ke lima pelaku yang melakoni aksi tersebut terlebih dahulu bertemu disalah satu warnet di Jalan HM.Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.
Setelah berkumpul para tersangka pun melakukan aksinya untuk membongkar kantor pengadaian tersebut dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.
“Barang-barang yang dicuri pelaku diantaranya berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000,” ujar Kompol Mhd. Arifin.
Sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini, mengungkapkan pada Sabtu (20/3/2021) pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok sudah rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci dan engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.
“Merasa penasaran, Awi langsung menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun selanjutnya dilaporan ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tertanggal 20 Maret 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, Arifin menuturkan personil berhasil menangkap tersangka Muh dari rumahnya, Kamis (25/3/2021). Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Ir dan Rom.
“Untuk tersangka Muh berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3/2021) dini hari personil kembali berhasil menangkap Har dan Rik selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” tuturnya.
Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menerangkan bahwa saat mau dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka Har berpura-pura buang air besar namun berupaya merampas senjata milik petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.
"Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya.
Diketahui, dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,hukum,medan