RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Pembangunan pariwisata di Tapanuli Utara memerlukan upaya bersama dalam pengembangannya, bersinergi menjadi kunci utama dalam pengembangan sektor pariwisata, menjadi kata kunci bagi semua stakeholder dibidang pariwisata. Melibatkan banyak pihak dalam pengembangan bidang kepariwisataan, tentu akan mendapatkan capaian yang lebih maksimal.
Peningkatan sektor pariwisata di Kabupaten Tapanuli Utara sejauh ini masih memerlukan banyak pembenahan. Terutama tempat-tempat yang menjadi unggulan sektor pariwisata. Seperti Kawasan Salib Kasih di Kecamatan Siatas Barita, Makam LymaN-Munson di Kecamatan Adianktoing, Huta Ginjang Kecamatan Muara.
Objek-objek wisata di Tapanuli Utara tidak populer atau kalah populer karena pengembangan industri pariwisata daerah selama ini salah arah atau tak dibekali peta jalan (road map) yang jelas dan bernas. Kondisi itu terjadi karena pemerintah tidak memiliki kemauan politik (political will) yang kuat untuk memajukan industri pariwisata daerah, walaupun menyadari bahwa pariwisata sebagai sektor yang strategis.
Pembangunan kepariwisataan mencakup 4 pilar pembangunan kepariwisataan yakni: (1) destinasi; (2) pemasaran; (3) industri, dan (4) kelembagaan. Keempat pilar tersebut merupakan upaya perwujudan azas pembangunan dengan memerhatikan keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.
Pengembangan pariwisata harus dilihat dalam satu kesatuan upaya untuk memajukan pariwisata. Keempat pilar tak dapat berdiri sendiri-sendiri karena satu dan lainnya saling berpengaruh. Aspek kelembagaan dapat memengaruhi semua aspek lain. Pengembangan destinasi dan industri tentu akan berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pemasaran. Dalam hal ini pembangunan pariwisata diharapkan dapat: (1) Menjadikannya sebagai destinasi wisata nasional/internasional yang berkelanjutan; (2) Meningkatkan posisi Tapanuli Utara di pasar nasional dan internasional sehingga jumlah kunjungan akan meningkat; (3) Memberikan kesempatan bagi industri kepariwisataan sebagai penopang aktivitas wisata untuk berkembang menjadi industri yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pengusaha/pemilik usaha, tetapi juga bagi pekerja dan masyarakat luas; dan dari ketiga hal tersebut (4) Menumbuhkembangkan suatu sistem kelembagaan yang ditopang oleh sumber daya manusia yang kompeten melalui regulasi yang ditegakkan secara efektif.
Keempat pilar tersebut mempunyai keterkaitan satu sama lain yang tak terpisahkan. Pada tingkat nasional, pemerintah masih memakai jumlah kunjungan sebagai sasaran untuk mewakili tolok ukur keberhasilan. Meskipun demikian jumlah kunjungan tersebut tergantung kepada bukan hanya keberhasilan pemasaran (promosi) melainkan juga keberhasilan upaya pengembangan destinasi, industri, serta kelembagaannya (manusia, aturan, dan organisasinya).
Untuk mencapai tujuan pembangunan kepariwisataan, keempat pilar harus dikembangkan secara terpadu. Meski sampai dengan saat ini jumlah wisatawan masih menjadi ukuran keberhasilan, perlu disadari bahwa keberhasilan pemasaran selain tergantung kepada program pemasarannya sendiri, akan sangat tergantung kepada keberhasilan pengembangan program lain yang menyangkut aspek-aspek yang disebutkan di atas.
Identifikasi pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara tergambarkan oleh masalah pokok, yakni “belum maksimalnya pengelolaan daya tarik wisata dan objek wisata” dengan tiga masalah utama yaitu pertama “sarana dan prasarana pariwisata kurang memadai” yang berakar kepada “belum disusunnya masterplan kawasan wisata yang komprehensif dan kurangnya DED kawasan wisata yang komprehensif”. Kedua “promosi dan pemasaran objek dan daya tarik wisata yang kurang” yang berakar kepada “kurangnya dukungan penggunaan dan pemanfaatan IT dan keterbatasan media pemasaran dan atau promosi pariwisata yang efektif”. Ketiga “Pelaku ekonomi kreatif kurang berkembang” yang berakar kepada “kurangnya pembinaan dan kualitas sdm ekonomi kreatif.”
Adapun Tujuan Kemenparekraf/Baparekraf tahun 2020-2024 adalah “Meningkatnya kontribusi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terhadap ketahanan ekonomi nasional”. Pencapaian tujuan ini diukur melalui 3 (tiga) indikator, yaitu: (1) Nilai devisa pariwisata; (2) Kontribusi PDB Pariwisata; (3) Nilai ekspor produk ekonomi kreatif.
Menilik Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2017 – 2037 menetapkan Kawasan Pariwisata sesuai Pasal 36, sebagai berikut :
Pertama Kawasan peruntukan di Kabupaten Tapanuli Utara terdiri atas Kawasan peruntukan pariwisata alam/rekreasi, pariwisata budaya/sejarah, dan pariwisata minat khusus/rohani
Kedua Kawasan peruntukan pariwisata alam/rekreasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. Panorama alam hutaginjang Kecamatan Muara; b. Pantai Muara, Kecamatan Muara; c. Air Soda di Parbubu Kecamatan Tarutung; d. Air Panas Hutabarat, Saitnihuta, Ugan di Kecamatan Tarutung dan Kecamatan Sipoholon; e. Pacuan Kuda Kecamatan Siborongborong;
Ketiga Kawasan peruntukan pariwisata budaya/sejarah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. Sopo Partungkoan Kecamatan Tarutung; b. Gua Situmandi Kecamatan Tarutung; c. Situs Hindu Hopong Kecamatan Simangumban; d. Pohon Durian di Kecamatan Tarutung; e. Desa Tenun Ulos di Kecamatan Muara dan Siatas Barita; f. Desa Wisata di Kecamatan Muara, Sipoholon dan Siborongorong.
Keempat Kawasan peruntukan pariwisata minat khusus/rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. Salib Kasih di Kecamatan Siatas Barita; b. Munson Lyman di Kecamatan Adiankoting;
Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara sebagai motor daerah menghadapi isu-isu straegis (1) Kurangnya daya dukung infrastruktur menuju destinasi wisata; (2) Pengembangan sektor pariwisata belum terintegrasi dengan dengan sektor lain; (3) Belum adanya tata kelola obyek wisata yang jelas dan sesuai dengan karakterisik masing?masing obyek wisata termasuk agenda wisata yang terencana; (4) Belum optimalnya pengembangan destinasi wisata baru; (5)
Masih kurangnya promosi pariwisata, baik wisata alam maupun buatan; (6) Belum optimalnya kapasitas dan profesionalisme tenaga kerja pariwisata.
RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara dalam misi ke 5 yaitu “Meningkatkan destinasi wisata melalui pengembangan kawasan wisata alam dan budaya, rohani” mengarahkan Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai tujuan yaitu “Meningkatnya Pengembangan dan Pengelolaan Destinasi Wisata”. Adapun upaya dalam mencapai tujuan tersebut Dinas Pariwisata akan meningkatkan dan mengembangkan Daya Tarik Wisata (DTW) yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara serta membenahi infrastuktur yang ada di objek wisata, promosi dan pemasaran serta meningkatkan kapasitas Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sehingga diharapkan kunjungan Wisatawan ke Objek Wisata yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara semakin meningkat yang berdampak terhadap perkonomian masyarakat.
Dalam mencapai tujuan tadi Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai strategi yaitu dengan memanfaatkan dan mengelola segala sesuatu keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara. Oleh karena itu Dinas Pariwisata membuat suatu sasaran yaitu “Meningkatnya Daya Tarik Wisata”.
Memahami Rencana Stratejik (Renstra) Perubahan Dinas Pariwisata Kab. Tapanuli Utara Tahun 2020-2024 dalam Tujuan dan Sasaran tergambarkan Pertama Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana pariwisata dengan indicator Persentase infrastruktur destinasi wisata kondisi baik dimana pada 2019 sebesar 26,5% harus mencapai 36% pada tahun 2021 dengan capaian kinerja 36.5% pada 2021.
Kedua Meningkatkan Pengembangan dan Pengelolaan Destinasi Wisata dengan sasaran (1) Meningkatnya Kualitas Infrastruktur Destinasi Wisata didasari indikator Persentase Destinasi Wisata dengan Infrasturktur yang berkualitas dan memadai dimana tahun 2019 sebesar 24% maka pada kondisi ajkhir 2024 akan dicapai 40.5%. Sasaran (2) Meningkatnya Pemasaran dan Promosi Pariwisata didasari indikator Jumlah Event dan Promosi dan Pemasaran Pariwisata dimana
tahun 2019 sebanyak 5 even maka pada kondisi akhir 2024 akan dicapai 10 even. Sasaran (3) Meningkatnya Kapasitas dan Profesionalisme SDM Pariwisata didasari indikator Persentase Peningkatan kapasitas dan profesionalisme tenaga kerja pariwisata dimana tahun 2019 sebesar 12% maka pada kondisi akhir 2024 akan pertahankan sebesar 12%. Sasaran (4) Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah didasari indikator Nilai AKIP yang dikeluarkan Inspektorat dimana tahun 2019 sebesar nilai perolehan 65 maka pada kondisi akhir 2024 diharapkan nilai perolehan 70. Sasaran (5) Meningkatkan Daya Tarik Wisata didasari indikator Persentase Pengembangan Daya Tarik Wisata yang dikelola dimana tahun 2022 ditargetkan sebesar 64,36% maka pada kondisi akhir 2024 diharapkan sebesar 68.96%.
Mendasari visi Kabupaten Tapanuli Utara saat ini “Tapanuli Utara sebagai Lumbung Pangan dan Lumbung Sumberdaya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Tujuan Wisata” dengan misi ke-5 Meningkatkan destinasi wisata melalui pengembangan kawasan wisata alam dan budaya, rohani dan agrowisata membawa Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara pada ketetapan hati dengan menetapkan Rencana Progam di Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020-2024 sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.
Program Peningkatan daya tarik destinasi pariwisata dengan indikator program Persentase Sarana dan Prasana yang dibenahi melalui kegiatan Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota dan kegiatan Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota.
Program pemasaran pariwisata dengan indikator program Jumlah Pemasaran Pariwisata dalam dan Luar Negeri melalui kegiatan Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri, Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota.
Program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif dengan indikator Persentase peningkatan kapasitas SDM Pariwisata dan ekonomi kreatif melalui kegiatan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya
Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar dan kegiatan Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif.
Program pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual dengan indikator Jumlah HAKI yang difasilitasi melalui kegiatan Penyediaan Prasarana (Zona Kreatif/Ruang Kreatif/Kota Kreatif) sebagai Ruang Berekspresi, Berpromosi dan Berinteraksi bagi Insan Kreatif di Daerah Kabupaten/Kota dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif
Pada APBD/P-APBD Tahun 2022 Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara pembiayaan kegiatan-kegiatan di atas dianggarkan sedemikian rupa.
Kegiatan Pengadaan/Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota berlokasi di Siatas Barita, Sipahutar, dan Muara dianggarkan sebesar Rp.1.147.387.300. bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum.
Kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota berlokasi di Siatas Barita, Sipahutar, dan Muara dianggarkan sebesar Rp. 569.409.800 bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum.
Kegiatan Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota berlokasi di Siatas Barita, Adiankoting, dan Muara dianggarkan sebesar Rp. 899.777.000 bersumber dari Dana Transfer Khusus - Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Kegiatan Penguatan Promosi melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya Baik Dalam dan Luar Negeri sebesar Rp. 783.111.501 bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum.
Kegiatan Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar Negeri Pariwisata Kabupaten/Kota sebesar Rp. 419.999.804 bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum.
Kegiatan Peningkatan Kerja Sama dan Kemitraan Pariwisata Dalam dan Luar Negeri sebesar Rp. 64.999.875 bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatifr sebesar Rp. 310.000.000 bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum.
Melihat kondisi saat ini, maka rangkaian strategi umum yang diusulkan adalah penertiban – penataan – pengembangan, dengan penjelasan (1) Penyelarasan fisik – Merupakan suatu upaya untuk menangani terlebih dahulu prasarana fisik. Prasarana setempat yang mulai/sudah rusak, sampah, beberapa jalan menuju daya tarik yang belum bertanda (arah), sarana akomodasi yang tersedia namun dengan kondisi yang mulai menurun, pelanggaran tata bangunan atau tata lingkungan serta tata pelayanan. (2) Penataan – memanfaatkan apa yang sudah ada (sudah dibangun), namun belum atau kurang berfungsi. Maksud kegiatan penataan adalah untuk mengembangkan dan mengelola hasil pembangunan yang lalu atau meningkatkan kemanfaatan dan fungsi suatu area/kawasan untuk berbagai kepentingan masyarakat maupun wisatawan. Prinsipnya adalah sedikit mungkin melakukan pembongkaran, bila tidak menimbukan ancaman atau dampak yang serius. Kegiatan penataan ini dapat pula mengandung unsur penertiban dan sebaliknya, hanya fokusnya yang berbeda. Penataan dilakukan di lokasi yang dianggap strategis dan dapat berfungsi dengan lebih baik memenuhi kebutuhan masyarakat dan/atau wisatawan melalui penataan. Penataan dalam konteks non-fisik dapat diartikan sebagai pemberlakuan standar operasional akomodasi, daya tarik wisata, rumah makan, maupun bahan promosi. (3) Pengembangan – yang berarti meningkat lebih lanjut untuk menambah elemen baru, fungsi baru, cara atau strategi pemasaran yang baru, pengembangan jumlah sarana pariwisata/investasi baru, pengembangan jenis usaha baru, dan bahkan juga pengembangan regulasi baru. Pengembangan dilakukan sambil membaca perkembangan kepariwisataan dan permasalahan (issues) yang berkembang dalam beberapa tahun ke depan, seraya terus melakukan penertiban dan penataan.
Terlepas dari arah kebijakan yang diambil, memperhatikan karakteristik objek dan daya tarik wisata, tradisi masyarakat, dan tuntutan pasar wisata yang dihadapi, maka dalam pengembangan pariwisata harus tetap memperhatikan beberapa prinsip yakni (1) Prinsip keberlanjutan (sustainability) dari pariwisata
itu sendiri, (2) Prinsip partisipasi masyarakat atau community based tourism development (3) Prinsip terhadap daya dukung lingkungan pariwisata (environmental carrying capacity) agar pengembangan pariwisata di Indonesia tetap dapat dijaga kelestariannya, sehingga apa yang diharapkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata No. 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan dapat diwujudnyatakan.
Mengakhiri tulisan ini, dalam kerangka membangun keseimbangan penyediaan (supply) dan permintaan (demand) secara berimbang pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara harus dapat lebih serius dan intens dalam hal (1) Persiapan Destinasi Wisata (2) Menciptakan Atrakasi dan Membangun Daya Tarik Wisata (3) Jaring Pengaman Usaha, (4) Implementasi dan Monitoring Protokol CHSE (5) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata Ekonomi Kreatif (6) Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Produk Ekonomi Kreatif (7) Memperluas dan Memperbesar Konektivitas Wisatawan, (8) Membangun Citra yang Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman & Menarik Minat Pasar\, (9) Pemberian Insentif/Paket Wisata/Hibah Pariwisata, (10) Optimalisasi Kegiatan MICE K/L di Destinasi Wisata (11) Insentif Peningkatan Daya Beli Produk Lokal sehingga ke depan sektor pariwisata dapat menjadi andalan daerah sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah yaitu penerimaan retribusi daerah meliputi tiket masuk area wisata, parkir kendaraan di area wisata, penyewaan kios di area wisata.
Majulah Tapanuli Utara untuk esok yang lebih baik dan lebih indah.
Oleh : Dahlia Simorangkir
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,opini,sumut