Keterangan Gambar : Sang istri perawatan di RSUP H. Adam Malik Medan dan Sang suami diamankan di Polsek Delitua Medan.
RADARMEDAN.COM - Seorang suami di Medan tega menusuk dada istrinya dengan pisau, sang istri saat ini sedang sekarat dan dilarikan ke RSUP H. Adam Malik Medan.
Insiden itu terjadi di salah satu rumah kos di Jalan Stela Raya, Kecamatan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Sabtu (17/4/2021) malam.
Dimana ES alias Sianipar (33) datang ke pesantren untuk membujuk HP alias Limah(28) agar memperbaiki hubungan yang sempat putus, namun Limah tetap bersikeras menolak tawaran suaminya untuk berkonsultasi kembali.
Limah pun semakin ngotot menolak merujuk suaminya. Lalu timbul emosi Sianipar hingga ia mengeluarkan pisau dan menyerang Limah.
Tak bisa melawan suaminya, sambil menahan rasa sakit akibat tusukan itu, Limah berteriak minta tolong sambil terus berusaha menghindari amarah Sianipar.
Upaya korban menyelamatkan diri berhasil. Warga sekitar berdatangan begitu mendengar teriakan minta tolong dan beberapa warga mengamankan Sianipar ke Pos Polisi Simpang Selayang. Sementara itu beberapa warga lainnya melarikan Limah ke RSUP H.Adam Malik Medan.
Menerima laporan itu, beberapa personil Polsek Delitua mendatangi lokasi TKP, lalu mengamankan pelaku ke Mapolsek guna menghindari hal tak diinginkan terjadi. Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan Sianipar menikam istrinya.
Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli Harahap, yang di konfirmasi, Senin (19/04/2021) membenarkan Limah mengalami luka robek di lengan kanan dan luka tusuk di bawah dada kiri. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang UGD RSUP H.Adam Malik Medan.
“Pelaku mengaku sebelum mendatangi kos-kosan, pelaku terlebih dahulu membeli pisau dari supermarket terdekat. Diduga pelaku berencana melakukan penganiayaan,” kata Zulkifli Harahap.
Zulkifli melanjutkan, ajakan pelaku untuk berkonsultasi dan pulang ditolak korban. Sehingga pelaku menggelapkan matanya dan menikam korban hingga jatuh berlumuran darah. Warga yang melihat berusaha menyelesaikan kejadian tersebut.
Selain itu, Zulkfli menegaskan tindakan pelaku akan terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, ”pungkasnya. (Rahmad)/PE
TAG : kriminal,sumut,hukum,medan