RADARMEDAN.COM - Tak memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, kembali Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan jajaran Polda Sumut Unit III membekuk seorang wanita muda yang bernama RS alias Ren (26).
Tersangka yang juga memiliki dua orang anak ini diketahui berdomisili sebagai warga Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan provinsi Sumatera Utara. Adapun tersangka ini dibekuk karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil liputan yang dihimpun oleh awak media, ditangkapnya tersangka RS ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran sabu-sabu yang diperjualkan belikan tersangka RS di rumahnya.
Guna melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas melakukan Undercover dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dan RS, tidak mengetahui bahwa pembeli tersebut merupakan petugas dari kepolisian.
Akhirnya, tersangka dapat diamankan oleh petugas, dengan barang bukti dua bungkus plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina), dari tangan tersangka RS.
Dari hasil introgasi petugas bahwa tersangka diketahui telah memperoleh sabu-sabu tersebut dari Wisnu (DPO), dengan cara membeli seharga Rp.500.000/gramnya.
Dalam hal ini, tersangka sudah sekitar satu bulan ini sudah menjadi pengedar barang haram ini. Menurutnya, keuntungan yang didapatnya dari pengedar barang haram ini, berkisar Rp 200,000/gramnya.
Kanit idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (17/4/2021) malam, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, benar kami telah mengamankan seorang wanita yang berinisial RS pada hari Kamis (14/4/2021) kemarin dari rumahnya dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
“Tersangka RS kini sudah kita amankan bersama barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0.21 gram,” terangnya. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,medan