RADARMEDAN.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan IBN Wiswantanu meraih prestasi gemilang pada seluruh bidang mulai Pidum, Intel, Pidsus, Datun Pembinaan dan pengawasan secara nasional. Untuk Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejatisu berhasil meraih peringkat pertama secara nasional dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 72 perkara dalam tindakpidana umum.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan kepada wartawan dalam refleksi akhir Tahun 2021, Jumat (31/12/21). Masih dalam keterangan persnya, selama 2021 Bidang Tipidum Kejatisu dibawah kepemimpinan Dr Sugeng Riyanta juga menuntaskan dalam penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Narkotika telah melakukan tuntutan pidana mati terhadap 54 orang terdakwa dan tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara.
Yos juga menyebutkan Kejatisu juga memperoleh prestasi pada bidang Intelijen meraih prestasi sebagai kedua terbanyak dan terbaik se-Indonesia menangkap DPO. Semenjak Asintel Kejatisu dijabat Dr Dwi Setyo Budi Utomo sejak September 2020 sampai 10 Desember 2021 sudah ada 33 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut. Khusus untuk tahun 2021 ada 15 DPO yang berhasil diamankan.
Masih pada Bidang Intelijen Kejatisu mendapatkan Penghargaan sebagai Peringkat III Kinerja Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2021. Keberhasilan lainnya, Bidang Intelijen Kejatisu berhasil menyelamatkan aset Pemprovsu berupa tanah Sport Center seluas 300 Hektar senilai Rp 152.000.000.000 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut No. SPRINT.OPS-11/I.2/Dek.1/07/2021.
Intel Kejatisu juga mendapat piagam penghargaan atas dukungan dan kontribusi dalam penyelamatan Keuangan Negara/Keuangan Kas Pemko Medan berupa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Apartemen sebesar Rp 9.083.566.525 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut No. SP Ops 06/I.2.1/Dek.1/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020. Selain ada dua sprint yang pada tahap penyidikan terkait dugaan Korupsi Pencairan Jaminan Kredit Cepat Aman (KCA) di PT. Pegadaian UPC Perdamaian Stabat Tahun 2019-2020 sebesar Rp 2,3 Miliar dan perkara tersebut saat ini telah berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Torehan prestasi pada Bidang Penerangan Hukum Kejati Sumut mendapat apresiasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait kategori pemberitaan di sosial media.
"Sepanjang 2021 Kejati Sumut menjadi Kejaksaan Tinggi yang paling banyak dibicarakan baik dalam pemberitaan maupun sosial media. Hal ini diumumkan pada saat Rakernis Bidang Intelijen Tahun 2021 pada tanggal 22 September s/d 23 September 2021," ucap Yos.
Selanjutnya pada Bidang Tipikor/Pidsus, Kejatisu dan Kejari se Sumatera Utara berhasil menyelamatkan keuangan Rp 76.884.851.377,77. Dari angka tersebut khusus penanganan perkara Kejatisu senilai Rp 69.024.500.000,- pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan.
Dikatakan Yos, Kejatisu saat ini menangani 22 perkara dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, total penanganan perkara pada tahap penuntutan sebanyak 31 perkara di antaranya 17 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan dan 14 perkara berasal dari penyidikan kepolisian. Untuk tingkat Kejaksaan Negeri terdapat 69 perkara perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan 82 perkara terdiri dari 67 perkara berasal dari Kejaksaan sendiri dan 15 perkara dari Kepolisian.
Dalam menangani Perkara Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, Kejati Sumut telah menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah kawasan margasatwa Langkat.
Bidang Pidana Khusus pada awal Desember 2021 meraih prestasi terbanyak se-Indonesia melimpahkan perkara korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejatisu, di mana pada 2021 telah melaksanakan 5 (lima) fungsi dengan kinerja, Bantuan Hukum Litigasi sebanyak 37 SKK dan Non-Litigasi sebanyak 133 SKK, Pertimbangan Hukum : Pendapat Hukum sebanyak 7 Legal Opinion, Pendampingan Hukum sebanyak 22 kegiatan, Audit Hukum sebanyak 2 kegiatan.
Dalam pelayanan Hukum ada 45 Kegiatan Penyelamatan Keuangan Negara Litigasi sebanyak Rp 52.530.663.612,- dan Non-Litigasi sebanyak Rp 28.570.000.000,- serta Pendapat Hukum sebanyak Rp.1.442.953.454.000,-Pemulihan Keuangan Negara : Non-Litigasi sebanyak Rp. 261.323.342.974,-.
Tercatat mulai Januari hingga Desember 2021, sebanyak 14 MoU, diantaranya,Tim Pelayanan Hukum Adhyaksa Estate telah berhasil melakukan penyelamatan aset PT. Perkebunan Nusantara II atas lahan yang dikuasai pihak ketiga/penggarap di Kebun Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang seluas 131.854 M² dengan nilai ±Rp.28.570.800.000.
Tim Pelayanan Hukum Adhyaksa Corner telah melaksanakan kegiatan dengan Dinas Kesehatan dengan 12 SKK, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan 26 SKK, Dinas Pendidikan dengan 4 SKK, Dinas Kelautan dan Perikanan dengan 19 SKK, Dinas Perkebunan dengan 1 SKK.
Dalam keterangan persnya, Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, semenjak kepemimpinan Plt. Asbin oleh Dr Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan Kegiatan bidang Pembinaan Kejati Sumut pada Tahun 2021 berupa :
Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan (TAK) dan Latsar 2021 sebanyak 293 orang. Pendidikan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ 2021) diikuti sebanyak 51 Calon Jaksa Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mengikuti Perlombaan dan mendapatkan Juara II Lomba Tari Poco-poco dan Juara I Lomba Yel-yel serta Seleksi Penerimaan CPNS Kejaksaan RI di Sumatera Utara dengan jumlah peserta SKD sebanyak 5514 peserta dan 1194 peserta SKB.
Masih pada Bidang Pembinaan Kejatisu berupa penghargaan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas kineja yang dinilai sangat baik pada tahun 2020-2021 sebagai terbaik kedua pada kategori “Utilisasi dan Optimalisasi BMN” mendapat penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik Kedua atas Prestasi terhadap Hasil Penilaian Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Kategori Besar Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 20 Desember 2021 di Medan.
Pencapaian dan Realisasi Anggaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara per bulan Desember 2021 menindaklanjuti pengarahan Jaksa Agung telah terealisasi sebesar 102,91% dengan total realisasi Rp. 83.991.210.157,-. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2021 untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebesar Rp 116.395.027,- dari estimasi awal sebesar Rp 59.200.000.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama 2021, menerima 71 laporan pengaduan termasuk sisa Lapdu tahun 2020 yang sudah ditangani dan jumlah Laporan Masyarakat terhadap Pegawai Kejaksaan di tahun 2021 hampir 50% berkurang dari tahun-tahun sebelumnya.
Dalam hal mendukung pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Wakil Ketua Tim Penilai dan Evaluasi Daerah (TPD) mengusulkan 13 satuan kerja. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh MenPAN-RB untuk Tahun 2021 bahwa dari 13 (tiga belas) Satuan Kerja yang diusulkan menuju WBK yang mendapatkan WBK TA 2021 adalah Kejaksaan Negeri Binjai. (KBRN)/PE
TAG : hukum,metropolitan