RADARMEDAN.COM - Penangkapan terhadap pengguna dan pengedar narkoba kembali dilakukan oleh tim pegasus Polsek Medan Sunggal. Kali ini penangkapan dilakukan kepada Fariq, warga Desa Sri Semayang Sunggal, penangkapan itu sendiri dilakukan berkat informasi dari warga yang sudah gerah melihat tingkah laku korban yang kerap kali melakukan jual beli dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di Jalan Pasar Besar Desa Sri Semayang.
Menanggapi informasi tersebut tim pegasus Polsek Medan Sunggal bergerak cepat. Benar saja, tim berhasil menemukan orang yang sesuai dengan informasi yang di berikan warga. Tak butuh waktu lama dengan ke profesionalnya tim pegasus Polsekta Medan sunggal berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 0,5 Gram sabu sabu.
Kemudian petugas memboyong tersangka ke Mako Polsek Medan Sunggal, kepada petugas Fariq mengaku kalau barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Anto di Komplek Abdul Hamid Medan.
Ketika dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif membenarkan penangkapan tersebut dan mengenakan pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Fariq kini mendekam di balik jeruji besi Polsekta Medan Sunggal.(tribratanews/red)
TAG : sumut,metropolitan,medan