Jokowi Teken PP, Kini Pelapor Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta Ini Syaratnya
RADARMEDAN.COM - Untuk menekan angka korupsi, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian . . .





















