RADARMEDAN.COM - Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Medan Maimun sedang mendata dan mentabulasi bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan, pohon dan tiang listrik di wilayah kerjanya.
Data yang dihasilkan selanjutnya akan dikoordinasikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat, agar diketahui apakah benar APK dan BK tersebut sesuai dengan desain resmi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 Tahun 2017 yang telah perbaharui menjadi PKPU No 11 Tahun 2020 tentang Kampanye.
Ketua Panwascam Medan Maimun, Rido Adeward Sitompul mengatakan, saat ini telah banyak terpasang APK dan BK dari kedua paslon Pilkada Medan. APK dan BK dimaksud, menurutnya belum sesuai dengan regulasi dan desain resmi yang telah ditetapkan KPU Kota Medan.
Dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/11/2020), Rido mengakui pula banyak stiker Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, menempel pada pohon-pohon di Jalan Brigjen Katamso. Namun, soal jumlahnya dia belum bisa menyebut.
"Kita sendiri sedang mendata untuk dipertanyakan ke PPK terkait apakah bahan kampanye tersebut sudah sesuai atau belum dengan ketentuan. Sampai sekarang, APK dan BK yang difasilitasi KPU justru belum terpasang," ujarnya.
Pemasangan stiker di pohon, menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Sumsel ini, bisa merusak keindahan tatanan kota (estetika) sehinggak tak elok dipandang mata. Karenanya, dia mengimbau tim kedua paslon untuk tidak memasang APK maupun BK di luar ketentuan KPU.
"Kan sayang saja, sudah dibuat dan dipasang, nanti akhirnya diturunkan juga," tutupnya. (MC/SP)/PE
TAG :