Keterangan Gambar : KPK merilis penahanan Bupati Labuhanbatu Utara
RADARMEDAN.COM - Perjalanan panjang penahanan Bupati Labuhanbatu Utara, KSS penuh liku dan ternyata perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 yang lalu di Jakarta. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 orang tersangka dan sudah divonis oleh pengadilan.
Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan, dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain, sehingga pada tanggal 17 April 2020 KPK menetapkan tersangka terhadap KSS (Bupati Labuhanbatu Utara) dan PJH (swasta).
Pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000. Kemudian, KSS sebagai Bupati menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya.
"Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,"ujar Ali Fikri sesuai rilis yang diperoleh RADARMEDAN.COM, Selasa (10/11/2020).
Dia menambahkan, sekitar bulan Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.
Selanjutnya, pada bulan Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75.200.000.000.
Kemudian bulan Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Cikini. Dalam dalam pertemuan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar SGD80.000.
"Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, KSS melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD120.000 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya,"katanya.
Sekitar bulan Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30.000.000.000 belum dapat diinput dalam sistem Kementrian Keuangan sehingga tidak dapat di cairkan.
Atas informasi tersebut kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman Sinaga menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400.000.000.
"Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada KSS dan disetujui,"jelasnya.
Pada bulan April 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan Agusman Sinaga di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp100.000.000,00 ke rekening Bank BCA Nomor 0401275041 atas nama tersangka PJH.
Dugaan Penerimaan uang oleh tersangka PJH tersebut terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebagaimana penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK, kami tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup.
KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di Pusat dan Daerah agar melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggungjawab dan hati-hati. Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada.
Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
jo. Pasal 65 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka,
penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020,"ujarnya. (red/PR)
TAG : labuhan-batu,hukum,nasional