Keterangan Gambar : Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas saat menggelar konferensi pers
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Tim gugus tugas Kabupaten Kepulauan Anambas kembali merilis adanya penambahan satu warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang terkonfirmasi Covid-19 dengan kasus nomor 7 pada, Senin tanggal 9 November 2020.
"Kami sampaikan dari temuan baru satu kasus terkonfirmasi positif covid - 19 dengan kasus nomor 7 inisial MI (21) yang bertugas di Polres Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan metode RT PCR yang dilakukan di laboratorium RSUD Tarempa,"kata Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (9/11/2020) sore.
Sahtiar menambahkan pasien ini memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah pada tanggal 1 November lalu dan memiliki ciri hilang indera penciuman sehingga dilakukan tes RT PCR di laboratorium RSUD Tarempa.
Sahtiar menambahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas terus melakukan tracing dalam penelusuran pada lingkungan jajaran Polres Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mencari orang yang kontak dengan MI.
"Setelah ditemukan maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di laboratorium RSUD Tarempa," katanya.
Tim gugus tugas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam masa adaptasi tatanan baru pada masa Pandemi Covid-19 ini.
Masyarakat agar selalu melakukan protokol kesehatan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah dan di lingkungan kerja. Sehingga keluarga dan tempat kerja bisa dicegah bersama-sama.
Adapun protokol kesehatan senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman, red) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin sehingga bisa mengatasi Covid-19 ini. (red)
TAG : nasional,kesehatan