RADARMEDAN.COM, BINJAI - Dua orang pegawai operator SPBU 14.203.161 di kawasan Jalan Lintas Binjai-Diski KM. 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tertangkap tangan sedang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium bersubsidi ke jerigen dengan ukuran 20 liter kepada pengecer, Minggu (28/03/2021) sekira pukul 20.40 WIB.
Hasil pantauan di lokasi, terdapat delapan jerigen yang sudah terisi BBM premium bersubsidi dan masing-masing akan dibawa si pengecer menggunakan becak bermotor (Betor) pada malam hari.
Diduga pegawai operator tersebut dengan sengaja telah melakukan kecurangan menjual premium bersubsidi kepada pengecer. Sehingga masyarakat yang menggunakan BBM bersubsidi mengalami kesulitan mendapatkan premium bersubsidi di SPBU.
Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumatera Utara (Sumbagut), Taufik Urachman, ketika dikonfirmasi kruw media mengatakan SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan premium akan diberikan sanksi secara bertahap, diawali dengan surat peringatan hingga penghentian suplai premium secara permanen.
"Sanksi itu dilakukan agar pihak SPBU tidak melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar," ungkap Taufik.
Kecurangan yang dilakukan oknum petugas SPBU terlibat dengan pengecer untuk menjual BBM premium bersubsidi dengan modifikasi tangki kendaraan dan menggunakan jeregen agar volume pengisian pengecer lebih banyak.
Hal itu dipastikan terjadi pelangsiran (Penimbunan) akan dilakukan oleh oknum petugas SPBU. Sehingga masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan premium bersubsidi di SPBU dan berharap seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi SPBU dalam penyaluran BBM subsidi.(Rahmad)/PE
TAG : binjai