RADARMEDAN.COM, - NIAS SELATAN - Pelaksanaan Sosialisasi Dan Monitoring Kewajiban Perpajakan Atas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2019 di Kabupaten Nias Selatan. Dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Nias Selatan Kamis, (05/12/2019)
Dalam rangka sosialisasikan tentang PPh dan PPn, KPP Pratama Sibolga beserta dengan KP2KP Gunungsitoli menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan dialog perpajakan kepada para Kepala Desa Kabupaten Nias Selatan.
Acara dibuka oleh Staf Ahli Setao Amazihono memberikan kata pengantar kepada para kepala Desa untuk semakin meningkatkan kepedulian dan keikutsertaan dalam membangun negara melalui pajak.
Hadir Bupati Nias Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli, Setao Amazihono, mewakili dari Kapolres Nias Selatan, Kajari Kab. Nias Selatan Rindang Onanis, KCP Gunungsitoli, Kepala KPP Pratama Sibolga, Kepala Desa Se-kabupaten Nias Selatan.
Dalam sambutan, Setao Amazihono memaparkan beberapa faktor yang akan disampaikan kepada bapak dan ibu kepala Desa, diantaranya
1. Penggunaan Dana Desa yang berkewajiban menyetor pajak
2. Transparansi Dalam Pelaksanan kegiatan Pembangunan
3. Sumber Daya manusia yang sangat minim.
"Bursa Inovasi Desa yang akan bermanfaat bagi masyarakat untuk menciptakan hal-hal yang baru melalui penggunaan Dana Desa. Diharapkan kepada bapak dan ibu kepala desa supaya berperan aktif untuk melakukan pembayaran pajak baik PPh dan PPn untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan," papar Amazinono.
Pemberian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari Program Presiden Jokowi merupakan hal yang sangat baik untuk pembangunan, namun demikian kewajiban penyetor pajak masih sangatlah rendah hal ini karena masih kurangnya pengetahuan tentang perpajakan. Edukasi tentang perpajakan dari PPh dan PPN oleh pihak perpajakan akan membantu para kepala desa untuk berperan aktif dalam kegiatan pembayaran pajak. Pajak yang telah disetorkan ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui Program pembangunan.
Kajari Teluk Dalam Rindang Onanis), dalam sambutannya memaparkan pembayaran pajak merupakan kewajiban setiap kita yang telah melakukan berbagai kegiatan melalui dana Desa dan Alokasi Dana Desa
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Perpajakan.
"Salah satu tugas kejaksaan adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, dalam Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selalu mendahulukan pencegahan baru melakukan penindakan," ujar Onasis.
Sementara Kapolres Nias Selatan, memaparkan adanya Dana Desa merupakan masih pedulinya pemerintah pusat terhadap daerah yang terpencil dan untuk memperkuat negara ini diawali dari pinggir atau dari pelosok, dan berharap semua pihak dapat berpartisipasi mengawasi jalannya pembangunan. (Yanuari Telaumbanua/RM/Nisel)/PE/red
TAG : nias,daerah,ekonomi