RADARMEDAN.COM - Unjuk rasa dari Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, Jumat 13 Maret 2020, tidak mendapat tanggapan.
Aksi massa PMII Kota Medan tersebut menuntut agar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumut Dadang Suhendy menjelaskan SOP kerja tim jual beli tanah eks HGU PTPN2 yang dugaan korupsinya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita hanya ingin tahu SOP kerja dari tim jual beli tanah eks hgu PTPN2 yang dibentuk, dan apa peran dan fungsi KJPP yang dibentuk PTPN2," ujar Koordinator Aksi Ryan Hasibuan.
Menurut massa aksi PMII Kota Medan, kasus dugaan korupsi jual beli lahan eks HGU PTPN2 yang dilaporkan 6 aktivis anti korupsi Sumut seharusnya segera ditindaklamjuti KPK. Tidak ada kata berhenti bagi 7 orang terlapor aman dari jeratan hukum.
"PTPN2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS/2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN2 Mohammad Abdul Ghani," ucap Ryan.
Lahan eks HGU PTPN2 seluruhnya 5.873,06 hektare. Yang dirubah oleh Gubernur Tengku Erry dalam daftar nominatif penerima lahan eks HGU sesuai SK Nomor 188.44/384/KPTS 2017 menjadi 2.016 hektare.
"Ini menjadi pintu masuk KPK untuk mentapkan status tersangka dan membongkar para mafia tanah yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini," sambung Koordinator Lapangan Sholahuddin Tanjung.
"Sebab PTPN2 tidak memiliki dasar hukum menjual 2.016 hektare lahan eks HGU karena objek tanahnya sudah tidak berkekuatan hukum sebagai aset PTPN2, apalagi sampai menerima uang dari pembayaran tanah lewat mekanisme penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) ke rekening PTPN2," sambungnya.
Dalam kasus ini, lanjut Ryan membacakan pernyataan sikap, anggota DPRD Sumut khsusnya Komisi A priode 2014-2019 diyakini mengetahui daftar nominatif penerima laham eks HGU PTPN2 yang dirubah Guburnur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.
"Pimpinan DPRD Sumut khususnya Komisi A untuk menjelaskan proses terjadinya perubahan daftar nominatif dari 5.873 menjadi 2016 hektar yang dibuat gubernur Tengku Erry Nuradi tahun 2017," kata Ryan.
Kemduain, meminta KPK meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, dan serta menagkap para mafia tanah yang terlibat jual beli lahan eks HGU PTPN2.
Sekira setengah jam melakukan orasi di depan Kantor BPN Wilayah Sumut, dan dikawal kepolisian dan satpam, massa aksi PMII Kota Medan meninggalkan lokasi karena tidak mendapatkan tanggapan dari Dadang Suhendy.
Massa aksi PMII kemudian melanjutkan perjalanan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH. Nasution, Medan, dengan tertib dan aman. (art/drb)/drberita/PE
TAG : deliserdang,sumut,komunitas