Soal Eks HGU PTPN2, Unjuk Rasa PMII Medan tak Ditanggapi BPN Sumut
Oleh : Radar Medan | 14 Mar 2020, 17:37:04 WIB | 👁 1401 Lihat Umum
RADARMEDAN.COM - Unjuk rasa dari Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, Jumat 13 Maret 2020, tidak mendapat tanggapan.
Aksi massa PMII Kota Medan tersebut menuntut agar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumut Dadang Suhendy menjelaskan SOP kerja tim jual beli tanah eks HGU PTPN2 yang dugaan korupsinya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita hanya ingin tahu SOP kerja dari tim jual beli tanah eks hgu PTPN2 yang dibentuk, dan apa peran dan fungsi KJPP yang dibentuk PTPN2," ujar Koordinator Aksi Ryan Hasibuan.
Menurut massa aksi PMII Kota Medan, kasus dugaan korupsi jual beli lahan eks HGU PTPN2 yang dilaporkan 6 aktivis anti korupsi Sumut seharusnya segera ditindaklamjuti KPK. Tidak ada kata berhenti bagi 7 orang terlapor aman dari jeratan hukum.
"PTPN2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS/2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN2 Mohammad Abdul Ghani," ucap Ryan.
Lahan eks HGU PTPN2 seluruhnya 5.873,06 hektare. Yang dirubah oleh Gubernur Tengku Erry dalam daftar nominatif penerima lahan eks HGU sesuai SK Nomor 188.44/384/KPTS 2017 menjadi 2.016 hektare.
"Ini menjadi pintu masuk KPK untuk mentapkan status tersangka dan membongkar para mafia tanah yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini," sambung Koordinator Lapangan Sholahuddin Tanjung.
"Sebab PTPN2 tidak memiliki dasar hukum menjual 2.016 hektare lahan eks HGU karena objek tanahnya sudah tidak berkekuatan hukum sebagai aset PTPN2, apalagi sampai menerima uang dari pembayaran tanah lewat mekanisme penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) ke rekening PTPN2," sambungnya.
Dalam kasus ini, lanjut Ryan membacakan pernyataan sikap, anggota DPRD Sumut khsusnya Komisi A priode 2014-2019 diyakini mengetahui daftar nominatif penerima laham eks HGU PTPN2 yang dirubah Guburnur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.
"Pimpinan DPRD Sumut khususnya Komisi A untuk menjelaskan proses terjadinya perubahan daftar nominatif dari 5.873 menjadi 2016 hektar yang dibuat gubernur Tengku Erry Nuradi tahun 2017," kata Ryan.
Kemduain, meminta KPK meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, dan serta menagkap para mafia tanah yang terlibat jual beli lahan eks HGU PTPN2.
Sekira setengah jam melakukan orasi di depan Kantor BPN Wilayah Sumut, dan dikawal kepolisian dan satpam, massa aksi PMII Kota Medan meninggalkan lokasi karena tidak mendapatkan tanggapan dari Dadang Suhendy.
Massa aksi PMII kemudian melanjutkan perjalanan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH. Nasution, Medan, dengan tertib dan aman. (art/drb)/drberita/PE
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar.
Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan . . .
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tersangka penggelapan Sepeda Motor di depan Kantor Desa Bamban Estate berhasil diamankan Tim Operasional Polsek Firdaus Polres Sergai ,Senin (13/01/2025).
Adalah korban, Judius Siagian laki-laki (64) seorang petani, warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai melaporkan . . .
RADAREMEDAN.COM, BINJAI – Tim gabungan TNI-Polri kembali melakukan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Binjai. Pada Selasa (14/1/2025) sore, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, menggerebek sarang narkoba dan judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kwala . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., kembali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar meningkatkan kewaspadaan menyusul terjadinya angin kencang disertai gelombang tinggi di perairan Anambas, Minggu (12/01/2025).
AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM– Polemik tarif transportasi online di Batam terus memanas, sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif transportasi online roda dua dan roda empat, hingga kini belum ada satupun aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang menjalankan aturan . . .