Sidang Sengketa Lahan GERHAN, Saksi yang Dihadirkan PT SSM Terlihat Membingungkan

Oleh : Radar Medan | 16 Jul 2020, 16:32:00 WIB | 👁 1485 Lihat
Hukum dan Kriminal
Sidang Sengketa Lahan GERHAN, Saksi yang Dihadirkan PT SSM Terlihat Membingungkan

RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sengketa lahan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) atau biasa disebut GERHAN yang diklaim masuk dalam HGU PT. Sumber Sawit Makmur ( SSM ) dengan Kelompok Tani Pasada Lestari Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7/2020) lalu beragendakan mendengar keterangan saksi dari penggugat ( PT.SSM-red ).

“Gugatan PT.SSM terhadap Kelompok Tani Pasada Lestari, hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat PT.SSM,”kata Majelis Hakim yang diketuai Salomo SH.MH.

Saksi pertama dari dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat yakni Yahbin Sirait warga Desa Gunung Berkat Bandar Pulau Asahan, dalam persidangan mengatakan pada kegiatan GERHAN di desanya Desa Gunung Berkat hanya ada dua kelompok tani pendamping dalam kegiatan GERHAN tahun 2003/ 2004 yaitu Koptan Maraja Lestari dan Koptan Lobu. Yahbin Sirait sendiri merupakan Ketua dari Koptan Maraja Lestari.

Yahbin menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan tahun 2003 dan 2004 yakni menanami bibit pohon Mahoni, Jengkol, Durian dan Pete dilokasi hutan rakyat (HR) berada di Desa Gunung Berkat. Dirinya juga mengenal Baharuddin Butar-Butar merupakan pembina dari Koptan Pasada Lestari Desa Aek Nagali saat ikut mendampingi Dinas Kehutanan Kabupaten Asahan melakukan monitoring dalam kegiatan GERHAN tahun 2003 dan 2004.

“Saya kenal dengan Baharuddin Butar-Butar ketika mendampingi Dinas Kehutanan Kab. Asahan, namun dirinya sama sekali tidak mengetahui ada kegiatan GERHAN yang didampingi Baharuddin sebagai pembina kelompok tani ditahun 2006 s/d 2008,” ujarnya kepada majelis hakim. Kendati demikian saat disinggung mengenai objek yang menjadi perkara dalam persidangan dirinya sama sekali tidak mengetahuinya. 

Sementara Jamil Siagian saksi kedua yang dihadirkan pihak penggugat merupakan Ketua Koptan Jagawana Lestari juga merangkap tenaga honorer Dinas Kehutanan Kabupaten Asahan. Dalam persidangan, Jamil menjelaskan bahwa dirinya bersama 29 anggota kelompok tani lainnya ikut dalam kegiatan GERHAN tahun 2003 s/d 2004 menanami bibit Mahoni, Durian, Pete dan Jengkol dilokasi hutan lindung (HL) Desa Huta Rao.

Jamil juga menyebutkan selain ikut dalam kegiatan GERHAN bersama kelompok tani, dirinya juga ikut serta melakukan pengukuran yang menjadi batas antara Hutan Lindung dengan HGU PT.SSM sepanjang 200 meter dihadiri Dinas Kehutanan setempat. Ketika disinggung apa itu Hutan Lindung dan Hutan Rakyat dirinya sama sekali tidak memahaminya.

 “Hutan Lindung dan apa itu Hutan Rakyat saya tidak paham dan tidak mengerti, keberadaan Koptan Jagawana Lestari di Hutan Lindung Desa Hutarao memborong penanaman bibit pohon Mahoni dan bibit lainnya,”terang Jamil.

Sebagai informasidalam perkara tersebut penggugat (PT.SSM-red) melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Gugatan dilayangkan sebagian areal HGU perkebunan mereka seluas 199.56 hektar diklaim Kelompok Tani Pasada Lestari masuk dalam lahan GERHAN tahun 2006 yang berada dalam kawasan Hutan Lindung Tormatutung Desa Aek Nagali.

Untuk itu , karena merasa dirugikan oleh kelompok tani terhadap areal yang mereka usahai dan kuasai tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai. ( Hs/PR )


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

bupati_asahan_MTQ.jpg

Bupati Berikan Biaya Umroh kepada Pemenang MTQN ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan

🔖 DAERAH 👤Heryanson Munthe 🕔00:18:24, 22 Apr 2025

RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Dari 4 . . .

Berita Selengkapnya
pria1.jpg

Tersangka Viral Aksi Pemukulan di Konter HP Medan Ditangkap Polisi

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔08:56:08, 17 Apr 2025

RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara. Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .

Berita Selengkapnya
ungkap2.jpg

Polisi Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi di Deli Serdang, Satu Pelaku Masih Buron

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔19:23:20, 16 Apr 2025

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG  – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming. Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran. Operasi . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250413-WA0161.jpg

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Syukuran dan Soft Opening Rumah Produksi Jamur Tiram

🔖 PEMATANGSIANTAR 👤Radar Medan 🕔22:04:50, 13 Apr 2025

RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal. Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .

Berita Selengkapnya
sepedamotor.jpg

PT Jasamarga Kualanamu Amankan Pengendara Sepeda Motor Lewat Tol

🔖 UNIK 👤Radar Medan 🕔20:49:54, 01 Apr 2025

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG  - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025). Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan. Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250325-WA0146.jpg

Massa APMS Geruduk Mapoldasu, Desak Penangkapan Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:35:23, 25 Mar 2025

RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025). Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .

Berita Selengkapnya
sertijab211.jpg

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut, Ini Nama Pejabatnya

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔21:01:49, 24 Mar 2025

RADARMEDAN.COM  — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025. Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250320-WA0263.jpg

Wujudkan BLK di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Berkunjung ke Kemenaker RI

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔14:38:16, 21 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .

Berita Selengkapnya
JPU.jpg

JPU Tuntut Hukuman Mati Tiga Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:37:52, 17 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .

Berita Selengkapnya
krismsus.jpg

Eks Kacab Tersangka, Poltak Silitonga Minta Polda Jemput Paksa Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔08:07:31, 15 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan. Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas