RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sengketa lahan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) atau biasa disebut GERHAN yang diklaim masuk dalam HGU PT. Sumber Sawit Makmur ( SSM ) dengan Kelompok Tani Pasada Lestari Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7/2020) lalu beragendakan mendengar keterangan saksi dari penggugat ( PT.SSM-red ).
“Gugatan PT.SSM terhadap Kelompok Tani Pasada Lestari, hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat PT.SSM,”kata Majelis Hakim yang diketuai Salomo SH.MH.
Saksi pertama dari dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat yakni Yahbin Sirait warga Desa Gunung Berkat Bandar Pulau Asahan, dalam persidangan mengatakan pada kegiatan GERHAN di desanya Desa Gunung Berkat hanya ada dua kelompok tani pendamping dalam kegiatan GERHAN tahun 2003/ 2004 yaitu Koptan Maraja Lestari dan Koptan Lobu. Yahbin Sirait sendiri merupakan Ketua dari Koptan Maraja Lestari.
Yahbin menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan tahun 2003 dan 2004 yakni menanami bibit pohon Mahoni, Jengkol, Durian dan Pete dilokasi hutan rakyat (HR) berada di Desa Gunung Berkat. Dirinya juga mengenal Baharuddin Butar-Butar merupakan pembina dari Koptan Pasada Lestari Desa Aek Nagali saat ikut mendampingi Dinas Kehutanan Kabupaten Asahan melakukan monitoring dalam kegiatan GERHAN tahun 2003 dan 2004.
“Saya kenal dengan Baharuddin Butar-Butar ketika mendampingi Dinas Kehutanan Kab. Asahan, namun dirinya sama sekali tidak mengetahui ada kegiatan GERHAN yang didampingi Baharuddin sebagai pembina kelompok tani ditahun 2006 s/d 2008,” ujarnya kepada majelis hakim. Kendati demikian saat disinggung mengenai objek yang menjadi perkara dalam persidangan dirinya sama sekali tidak mengetahuinya.
Sementara Jamil Siagian saksi kedua yang dihadirkan pihak penggugat merupakan Ketua Koptan Jagawana Lestari juga merangkap tenaga honorer Dinas Kehutanan Kabupaten Asahan. Dalam persidangan, Jamil menjelaskan bahwa dirinya bersama 29 anggota kelompok tani lainnya ikut dalam kegiatan GERHAN tahun 2003 s/d 2004 menanami bibit Mahoni, Durian, Pete dan Jengkol dilokasi hutan lindung (HL) Desa Huta Rao.
Jamil juga menyebutkan selain ikut dalam kegiatan GERHAN bersama kelompok tani, dirinya juga ikut serta melakukan pengukuran yang menjadi batas antara Hutan Lindung dengan HGU PT.SSM sepanjang 200 meter dihadiri Dinas Kehutanan setempat. Ketika disinggung apa itu Hutan Lindung dan Hutan Rakyat dirinya sama sekali tidak memahaminya.
“Hutan Lindung dan apa itu Hutan Rakyat saya tidak paham dan tidak mengerti, keberadaan Koptan Jagawana Lestari di Hutan Lindung Desa Hutarao memborong penanaman bibit pohon Mahoni dan bibit lainnya,”terang Jamil.
Sebagai informasidalam perkara tersebut penggugat (PT.SSM-red) melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Gugatan dilayangkan sebagian areal HGU perkebunan mereka seluas 199.56 hektar diklaim Kelompok Tani Pasada Lestari masuk dalam lahan GERHAN tahun 2006 yang berada dalam kawasan Hutan Lindung Tormatutung Desa Aek Nagali.
Untuk itu , karena merasa dirugikan oleh kelompok tani terhadap areal yang mereka usahai dan kuasai tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai. ( Hs/PR )
TAG : asahan,daerah,hukum