Sidang Kasus Tipikor TPA Desa Dokan, BK Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Radar Medan | 16 Des 2020, 13:39:14 WIB | 👁 2755 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDANCOM - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Studi Kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad, SH Melalui Jaksa Akbar Pramadhana, pada Selasa (15/12/2020), mengatakan, bahwa, terdakwa Baron Kaban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baron Kaban berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," terang Akbar.
Dan kemudian menghukum terdakwa Baron Kaban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 227.176.000,- yang dikompensasi dengan uang yang telah disita oleh penyidik dari Risdianto Alias Anto maupun dari para saksi sejumlah Rp. 56.447.390,- dan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Risdianto Alias Anto sebesar Rp. 115.000.000.,- yang telah diserahkan kepada Penuntut Umum. Sedangkan kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 55.728.610, yang pembayaran tersebut dibayar secara tanggung renteng dengan Risdianto Alias Anto (perkara terpisah).
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan," ungkapnya.
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan, Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara untuk terdakwa Risdianto alias Anto, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
"Dan meminta kepada majelis hakim untuk nenjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun. Dan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rp. 50.000.000. Subsidair 6 (enam) bulan kurungan," jelas Akbar.
Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 227.176.000,- yang dikompensasi dengan uang yang telah disita oleh penyidik dari terdakwa maupun dari para saksi sejumlah Rp. 56.447.390,- dan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 115.000.000.,- yang telah diserahkan kepada Penuntut Umum, sedangkan kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 55.728.610, yang pembayaran tersebut dibayar secara tanggung renteng dengan Sueka Bonafide Baron Kaban, (perkara terpisah).
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan," jelasnya.
Dalam pertimbangannya yang memberatkan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan(RT/RM/PR )
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .