Sidang Kasus Tipikor TPA Desa Dokan, BK Dituntut 3 Tahun Penjara

Oleh : Radar Medan | 16 Des 2020, 13:39:14 WIB | 👁 2450 Lihat
Hukum dan Kriminal
Sidang Kasus Tipikor TPA Desa Dokan, BK Dituntut 3 Tahun Penjara

RADARMEDANCOM - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Studi Kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad, SH Melalui Jaksa Akbar Pramadhana, pada Selasa (15/12/2020), mengatakan, bahwa, terdakwa Baron Kaban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baron Kaban berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," terang Akbar. 

Dan kemudian menghukum terdakwa Baron Kaban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 227.176.000,- yang dikompensasi dengan uang yang telah disita oleh penyidik dari Risdianto Alias Anto maupun dari para saksi sejumlah Rp. 56.447.390,- dan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Risdianto Alias Anto sebesar Rp. 115.000.000.,- yang telah diserahkan kepada Penuntut Umum. Sedangkan kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 55.728.610, yang pembayaran tersebut dibayar secara tanggung renteng dengan Risdianto Alias Anto (perkara terpisah).

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan," ungkapnya. 

Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan, Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara untuk terdakwa Risdianto alias Anto, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

"Dan meminta kepada majelis hakim untuk nenjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun. Dan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rp. 50.000.000. Subsidair 6 (enam) bulan kurungan," jelas Akbar. 

Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 227.176.000,- yang dikompensasi dengan uang yang telah disita oleh penyidik dari terdakwa maupun dari para saksi sejumlah Rp. 56.447.390,- dan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 115.000.000.,- yang telah diserahkan kepada Penuntut Umum, sedangkan kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 55.728.610, yang pembayaran tersebut dibayar secara tanggung renteng dengan Sueka Bonafide Baron Kaban, (perkara terpisah).

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan," jelasnya.

Dalam pertimbangannya yang memberatkan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan(RT/RM/PR )


TAG : karo


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya
peradi.jpg

Pakar Hukum Pidana Minta Pelaku Pengeroyokan 4 Warga Taput Ditangkap

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:20:53, 02 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Pengeroyokan empat warga yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung - Sipirok Rabu (30/10) kini menjadi perhatian publik. Pakar Hukum Pidana Dr. Raja Induk Sitompul SH MH menyebut penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama di daerah Pahae itu murni kriminal dan harus diusut. "Menyikapi . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution