Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo, LBH Medan Sebutkan Enam Kebohongan Koptu HB

Oleh : Radar Medan | 01 Mar 2025, 15:14:26 WIB | 👁 1672 Lihat
Hukum dan Kriminal
Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo, LBH Medan Sebutkan Enam Kebohongan Koptu HB

Keterangan Gambar : Sidang pemeriksaan Koptu HB digelar setelah 2 kali mangkir panggilan sidang 24 Februari 2025 (Ist)


RADARMEDAN.COM - Persidangan pemeriksaan Koptu HB akhirnya digelar setelah 2 kali mangkir panggilan sidang. Sebelumnya tanggal 10 Februari 2025 Koptu HB telah dipanggil secara resmi oleh JPU, namun panggilan tersebut tidak dihadiri dengan alasan pindah tugas dan adanya pergantian pimpinan Batalyon.

Kemudian, JPU pada tanggal 17 Februari 2025 melakukan panggilan kedua, lagi-lagi Koptu HB mangkir dikarenakan Pangdam I/BB belum memberikan izin.

Pada tanggal 24 Februari 2025 (Panggilan ketiga/terakhir) Koptu HB akhirnya menghadiri persidangan. Namun, ada hal yang mengejutkan kehadiran Koptu HB saat itu diduga didampingi oleh petinggi Batalyon berpangkat Mayor dan Kapten. 

BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Sekeluarga Wartawan di Karo, Sidang Lanjutan Saksi Koptu HB

LBH Medan melalui direkturnya Irvan Saputra, SH, MH saat ditemui wartawan memaparkan sidang anggota TNI berpangkat Koptu tersebut dikawal dengan puluhan anggota TNI dan dijaga ketat anggota Kepolisian dengan berpakaian lengkap dan bersenjata laras panjang, serta dihadiri puluhan awak media. 

Persidangan yang dimulai pada 11.45 tersebut dinilai penuh dengan ketegangan dan menjadi sejarah, dimana baru kali ini sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dihadiri puluhan anggota TNI aktif dan dikawal Perwira menengah TNI.
 
Koptu HB menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan tersebut, dimana sebelum dilakukan pemeriksaan Koptu HB terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh majelis hakim. Guna memberikan keterangan yang benar atau tiada lain dari pada yang sebenarnya.

Dalam kesaksiannya, Koptu HB menyangkal pertanyaan-pertanyaan JPU, semisal tuduhan yang terarah kepadanya terkait keterlibatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya.

Kemudian Koptu HB menyatakan jika warung kopi yang juga lokasi perjudian tersebut disewakannya kepada Januar Ginting sejak Desember 2023 dan akan berakhir hingga Desember 2027. 

Hal ini jelas bertolak belakang dengan keterangan para saksi sebelumnya yang menyatakan secara tegas dan diatas sumpah jika Koptu HB adalah pemilik lokasi perjudian tersebut. Serta menyatakan jika BG als Bulang adalah pengawas bisnis judinya. 

Eva Meliani Pasaribu yang merupakan anak dari Rico dan ibu dari LS, menyatakan dalam persidangan jika dirinya pernah bekerja dengan Koptu HB sebagai Marka atau penjaga judi tembak ikan milik Koptu HB.

Eva juga menegaskan jika Bulang adalah anggota dari Koptu HB. Hal tersebut bersesuian dengan keterangan para saksi yakni PT, VS, AS dan KS yang menyatakan jika warung judi tersebut milik Koptu HB dan Bulang bertugas mengamankan lokasi judi tersebut dari ormas dan wartawan. 

Selain itu sengkalan demi sangkalan terus disampaikan Koptu HB, dimana dia menyatakan jika tidak pernah bertemu dengan Korban diwarung tersebut namun bertemu ditempat lain.

"Bahkan luar biasanya jika dia tidak ada meminta korban untuk menghapus pemberitaan (Take Down) yang sebelumnya diberitakan korban secara berulang-ulang dan vulgar telah menyebut nama lengkap dan kesatuan Koptu HB. serta menuliskan Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi tersebut," papar Irvan.

Dari keterangan para saksi sebelumnya yakni KS, VS, AS pada tanggal 23 bersama dengan korban ada didatangi Koptu HB, bahkan Koptu HB ada memanggil korban untuk bicara berdua.

Kemudian korban kembali kepada para saksi lainnya dan mengatakan aku mau membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan. 

Hal ini selaras dengan screenshot pesan yang pernah dikirimkan oleh korban kepada Kasat Reskrim Polres Tanah karo AKP Rasmaju untuk meminta perlindungan dan menyebut jika merasa terancam dengan Koptu HB. 

"Ditambah lagi pada saat rekonstruksi, secara jelas ada adegan dimana Koptu HB yang digantikan perannya menunjukkan pemberitaan yang diposting korban kepada Terdakwa Bebas Ginting seraya memerintahkan Bebas Ginting untuk menjumpai Korban guna menghapus posting dan pemberitaan tersebut," beber Irvan.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum Eva menduga jika keterangan Koptu HB penuh dengan kebohongan dan diduga memberikan keterangan palsu. 

"Dugaan tersebut juga terlihat jelas ketika hakim anggota sebelah kanan (senior) menyampaikan secara tegas kepada Koptu HB dalam persidangan "anda sudah disumpah, sumpah tersebut dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, bahkan secara hukum pidananya jika berbohong maka dapat dikatakan memberikan keterangan palsu," papar Irvan.

Irvan menambahkan LBH Medan mencatat secara jelas dugaan kebohongan-kebohongan yang disampaikan Koptu HB dalam persidangan.

Pertama, Koptu HB menyatakan jika tidak terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya. Padahal terdakwa melalui PH nya menyatakan secara jelas dan lantang kepada majelis hakim jika ada keterlibatan Bukit/HB. 

Hal tersebut juga bersesuaian rekaman telpon Eva dan Bulang yang menyatakan dia disuruh Koptu HB dan bukti tersebut telah diberikan Eva kepada penyidk Pomdam I/BB.

Kedua, Koptu HB menyatakan tidak keberatan atas pemberitaan korban, dan hanya meluruskan. Tetapi faktanya Koptu HB berulang kali minta pemberitaan itu di hapus (Take Down) baik menyampaikan kepada Rico dan menelpon langsung Pimpinan Redaksi tempat Rico bekerja. 

Ketiga, Koptu HB menyangkal bukan pemilik warung/lokasi judi tersebut dengan beralasan jika dia telah menyewakannya kepada Januar Ginting sejak 2023. Anehnya Januar sendiri diduga tidak pernah diperiksa/BAP sebagai saksi mulai dari penyidikan hingga persidangan. 

Keempat, Koptu HB menyatakan jika terdakwa BG als Bulang bukan anggotanya/tidak bekerja kepadanya. Padahal para saksi secara tegas diatas sumpah menyatakan jika Bulang adalah anggota Koptu HB dan bertugas mengawas bisnis judinya. 

Kelima, Koptu HB menyatakan jika ada berhubungan/berkomunikasi dengan Bulang tetapi terkait menanyakan pupuk kandang. Padahal rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut dapat dilihat dengan mata telanjang jika Koptu HB memerintah Bulang untuk menjumpai korban guna meminta korban untuk menghapus pemberitaan yang sebelumnya diberitakan, hal tersebut dapat dilihat dari BAP Rekontruksi pada (adegan ke 2 dan 6).

Keenam, Koptu HB menyampaikan jika dirinya telah lalai dan dihukum terkait warung yang disewakanya dijadikan tempat judi. Hal ini jelas tidak masuk akal, dimana diketahui dari hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) jika rumah koptu HB lebih kurang hanya berjarak 50 meter dari lokas perjudian tersebut. Maka sangat mustahil jika dia mengatakan lalai/atau tidak mengetahui hal tersebut. 

"Maka dengan banyaknya kebohongan tersebut LBH Medan menduga jika Koptu HB memberikan keterangan palsu sebagaimana yang diatur dalam KUHPidana," terang Irvan.

Ia menyampaikan LBH Medan juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk serius dan objektif dalam memeriksa perkara ini mengingat ada empat orang korban yang dua diantaranya adalah anak-anak yang tidak berdosa dan tidak seharusnya menjadi korban.

LBH Medan juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim menuntut dan menjatuhkan hukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena apa yang telah dilakukan para terdakwa sejati merupakan dugaan pembunuhan berencana dan sangat kejam serta tidak berprikemanusiaan.

"Perlu diketahui jika dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan Keluarganya (Istri, anak dan cucu) telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU PERLINDUNGAN ANAK, KUHP," pungkas Irvan.(HM/PE)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20250320-WA0263.jpg

Wujudkan BLK di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Berkunjung ke Kemenaker RI

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔14:38:16, 21 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .

Berita Selengkapnya
JPU.jpg

JPU Tuntut Hukuman Mati Tiga Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:37:52, 17 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .

Berita Selengkapnya
krismsus.jpg

Eks Kacab Tersangka, Poltak Silitonga Minta Polda Jemput Paksa Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔08:07:31, 15 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan. Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .

Berita Selengkapnya
poldasu1.jpg

Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumatera Utara, 46 Perwira Bergeser Jabatan

🔖 TNI-POLRI 👤Radar Medan 🕔14:09:26, 13 Mar 2025

RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .

Berita Selengkapnya
bobbydprd.jpg

Rapat Bersama DPRD Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔23:01:24, 04 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030). Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .

Berita Selengkapnya
pengacara2.jpg

Kasus Dugaan Penipuan Polisi Lapor Polisi di Sumut Berujung Damai

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:23:51, 27 Feb 2025

RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .

Berita Selengkapnya
KOPTU_HB.jpg

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Wartawan di Karo, Sidang Lanjutan Saksi Koptu HB

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:09:31, 24 Feb 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di  Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo. Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250205-WA0086.jpg

Pembangunan RSUD Type C Bantuan Kemenkes di Anambas Berpolemik, Warga Minta Tempatnya Digeser

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔21:13:07, 05 Feb 2025

RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut. Dimana, lokasi . . .

Berita Selengkapnya
tsktaput3.jpg

Dua Pejabat Taput Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satu Miliar atas Pengadaan Internet

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔12:30:49, 01 Feb 2025

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .

Berita Selengkapnya
rtrw.jpg

Ajukan Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015, Bobby Nasution Rencanakan Tata Ruang dan Zonasi Kota Medan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔07:34:24, 22 Jan 2025

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas