RADARMEDAN.COM - Pasca ditetapkan pemerintah pusat sebagai satu dari 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, Pemko Medan pun akhirnya menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 12-20 Juli. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya menekan dan mengendalikan angka kasus Covid-19 di Kota Medan.
Penerapan PPKM Darurat dilakukan seiring Wali Kota Medan Bobby Nasution menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor.443.2/6134 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan.
Dalam SE tersebut telah diatur ketentuan terkait kegiatan masyarakat di berbagai sektor. Bobby Nasution berharap, masyarakat secara disiplin dapat mematuhinya. Sebab, Bobby Nasution berkeinginan besar agar Kota Medan terlepas dari PPKM Darurat. Dengan demikian, seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan normal dan perekonomian bangkit kembali.
Setelah berjalan 9 hari, PPKM Darurat kemudian diperpanjang pemerintah pusat dan berlaku bagi seluruh daerah yang telah ditetapkan, termasuk Kota Medan mulai 21 -25 Juli. Keputusan perpanjangan PPKM Darurat ini pun akhirnya dilakukan Bobby Nasution karena mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
Meski demikian, Bobby Nasution juga memiliki keinginan yang sama dengan masyarakat agar Kota Medan terlepas dari PPKM Darurat. Selain penerapan PPKM Darurat, Bobby Nasution pun terus gencar melakukan vaksinasi massal guna membentuk herd immunity warga Kota Medan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Medan tertanggal 21 Juli 2021, vaksinasi yang dilakukan telah mencapai 388.485 orang dari target 1.942.998 orang.
Ada pun perincian 388.845 orang yang telah divaksin itu meliputi tenaga kesehatan sebanyak 24.540 orang, lansia (75.184 orang), pelayan publik (230.194 orang), masyarakat rentan & umum (53.503) serta remaja 5.424 orang. Oleh karenanya Bobby Nasution ingin vaksinasi massal terus dikebut sehingga target 1.942.998 orang dapat terealisasi.
Keputusan perpanjangan PPKM Darurat di Kota Medan tersebut pun mendapat dukungan dari dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara Emilia Ramadhani S PSi MA. Emilia setuju dengan perpanjangan PPKM Darurat di Kota Medan. Ia mengatakan, sebagai masyarakat haruslah mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kota Medan demi kesehatan dan keselamatan bersama.
“Pastinya ini satu langkah yang diambil Bobby Nasution untuk menekan penyebaran Covid-19. Kita juga harus merujuk pada keputusan Pemerintah Pusat yang mengharuskan beberapa daerah menjalankan PPKM Darurat, termasuk Kota Medan. Permasalahan Covid-19 harus kita atasi bersama dengan mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan Covid-19 yang dilakukan,” ujar Emilia.
Selanjutnya Emilia menilai, keputusan yang diambil Bobby Nasution untuk memperpanjang PPKM Darurat pastinya sudah diperhitungkan secara matang baik dan buruknya.
“Bobby Nasution tidak mungkin mengeluarkan suatu kebijakan yang tidak di evaluasi ataupun tidak direncanakan secara matang terlebih dahulu. Dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Medan dan juga obat-obatan semakin langka, pemberlakuan PPKM Darurat ini pastinya dapat membantu menekan angka Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, Amelia menganggap penyekatan pada perbatasan-perbatasan Kota Medan merupakan kebijakan yang tepat.
“Saya merasa penyekatan yang dilakukan di wilayah perbatasan Kota Medan sangat efektif guna mengurangi mobilitas masuk Kota Medan dan mencegah terbentuknya cluster baru Covid-19,” ungkapnya.
Amelia kemudian berharap sosialisasi mengenai PPKM Darurat semakin digalakkan hingga pelosok daerah yang kurang terpapar informasi, sehingga masyarakat tidak kebingungan dan berasumsi yang tidak benar.
“Ada kebijakan artinya ada sosialisasi, perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat dengan benar, mengapa diperpanjang dan apa yang dapat diperoleh dari PPKM Darurat ini sehingga pertanyaan pertanyaan dari masyarakat dapat terjawab. Kurangnya sosialisasi membuat masyarakat merasa bingung dan merasa dirugikan, padahal kan nyatanya tidak. Perpanjangan PPKM Darurat ini kan untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama,” pungkasnya.(Hms)/PE
TAG : covid19,virus-corona,metropolitan,kesehatan,medan