RADARMEDAN, BINJAI - Seorang wanita pengunjung Cafe Champion, di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dilaporkan tewas diduga usai mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi.
Korban diketahui berinisial SMD alias Santi (47) warga Pulobrayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Berdasarkan informasi dilapangan, korban diketahui berkunjung ke Cafe Champion bersama dengan satu temannya yang juga seorang wanita berinisial R (42).
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo membenarkan kejadian, saat dikonfirmasi awak media, melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, Jumat (06/08/2021).
Siswanto mengatakan korban yang diduga tewas karena overdosis (OD) dan ini masih dalam penyelidikan pihak Polres Binjai.
"Sejauh ini, kasus kematian korban masih dalam penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai," kata Siswanto Ginting.
Ketika itu teman korban inisial R sedang menikmati makanan dan minuman bersama korban. Tiba-tiba muncul seseorang yang tidak dikenal menawari mereka obat berbentuk pil yang diduga ekstasi seharga Rp.250 ribu.
"Setelah membeli pil tersebut, mereka membaginya menjadi dua bagian untuk dikonsumsi bersama dan mereka menikmati alunan musik di kafe itu," jelas Siswanto Ginting.
Namun, sekira pukul 03.30 WIB korban tiba-tiba jatuh pingsan, R saat itu terkejut dan berteriak meminta pertolongan pelayan kafe.
"Kemudian mereka bergegas memberikan korban minuman susu kaleng, meskipun saat itu kondisi korban sudah tidak sadarkan diri," terang Siswanto Ginting.
Selanjutnya kelima pria yang diduga pekerja Kafe Champion, membawa Rismawati dan korban menuju RSUD Dr RM Djoelham Kota Binjai, guna mendapatkan perawatan medis.
"Setelah tubuhnya korban diperiksa oleh dr Tria Fepta, korban pun dinyatakan telah meninggal dunia, sedangkan temannya masih menjalani perawatan medis," pungkasnya.(Rahmad)/PE
TAG : langkat,binjai