RADARMEDAN, LANGKAT - Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali melanjutkan sidang terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting, di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (28/07/2021).
Persidangan ini digelar di ruang Candra dengan agenda pembacaan atas pengajuan aksepsi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui Okor Ginting sebelumnya dituduh sebagai dalang kericuhan antar warga di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut seorang warga yang bernama Liana mengatakan kami segenap warga Pak Okor Ginting meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat membebaskan terdakwa dari tuntutannya.
"Pak Okor Ginting merupakan sosok warga yang baik dan layak jadi panutan kami. Disini kami selalu berdoa bersama, agar Pak Okor Ginting dapat terbebas dari jeratan hukum," kata Liana.
Hal senada disampaikan warga yang bernama Joko, kami sangat berharap Pak Okor Ginting bebas dari tuntutan JPU dan kami yakin beliau tak bersalah.
"Dimana sebelumnya kericuhan tersebut berawal dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, yang bernama Suningrat, sehingga warga marah dan menyerang rumah Okor Ginting," jelas Joko.
Ketika dikonfirmasi media, Camat Wampu, Samsul Adha mengatakan kericuhan diawali dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.
"Namun, keadilan terbalik pada Pak Okor Ginting beserta tiga lainnya sudah dijadikan tersangka oleh pihak Polres Langkat," kata Camat Wampu.
Tak hanya itu, bahkan kita sebagai Camat Wampu sudah menyurati Kepala Desa, Suningrat, untuk menarik surat edaran tersebut.(Rahmad)/PE
TAG : langkat,hukum