Oleh : Radar Medan | 14 Jul 2021, 14:44:08 WIB | 👁 2888 Lihat Politik
Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu, SH/Foto Istimewa
RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu, SH menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Balige yang mengabulkan gugatan Pra Peradilan (Prapid) Kasus korupsi Bansos Covid 19 dengan tersangka JS dan SR, yang didalamnya ada kerugian Negara berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumut.
“Keputusan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan Korupsi di Kabupaten Samosir, apalagi dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan bantuan Covid terhadap masyarakat,” ujar Sarma Hutajulu dalam keterangannya pada Selasa (13/7/2021).
Untuk itu Sarma mendesak Jaksa selaku penyidik agar tetap melakukan penyidikan terhadap kasus ini jika memang jelas dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa selama ini ditemukan dan terbukti ada penyimpangan sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Samosir..
“Menurut KUHAP, Jaksa dapat membuat dan menerbitkan Sprint Penyidikan Baru serta Penetapan tersangka Baru,” tegas Sarma.
Sarma juga mengingatkan pernyataan presiden Jokowi yang menyatakan bahwa satu rupiah pun uang negara yang dikorupsi harus ditindak, Apalagi yang berhubungan dengan masalah bantuan covid 19 harus diusut secara tuntas sehingga kedepan tidak ada penyelewengan bantuan. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini juga kita minta diperiksa Komisi Yudisial untuk melihat apakah pertimbangan hakim dalam memutus prapid ini sudah benar atau tidak sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam situasi yang sangat sulit sekarang ini, dengan jumlah korban covid 19 sudah mencapai 65.000 orang meninggal, kemudian pemerintah sudah menggelontorkan dana tambahan sebesar 225,4 triliun, akan tetapi disisi lain masih ada hakim yang berani membuat keputusan yang sangat melukai hati masyarakat,” terang Sarma.
Banyak masyarakat tidak tertolong akibat Covid-19 karena terbatasnya keuangan negara, akan tetapi disisi lain hakim melepaskan tersangka yang diduga melakukan penyelewengan bantuan Covid-19 lewat putusan praperadilan. Tentu ini ironi dan tidak menimbulkan efek jera bagi pejabat yang menyalah gunakan kewenangannya dalam penyaluran anggaran Covid-19.
Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.
Setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali sejak 2 Juli 2021 lalu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.
"Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea," ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku.
"Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang," ujar Hakim Sandro Sijabat.
Hakim juga menyatakan proses penyidikan tersebut tidak sah dan tidak mengikat," ujar Hakim Sandra Sijabat dalam amar putusannya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putra, SH., MH membenarkan putusan Hakim PN Balige yang membatalkan penetapan tersangka kepada kedua pemohon.
"Benar, hakim tunggal PN Balige menerima Prapid pemohon dan membatalkan penetapan tersangka Kejari Samosir," ujar Andi Adikawira Putra.
Menurutnya, pihak kejaksaan tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Balige.
"Namun kita berbeda pendapat dan kurang pas dengan pertimbangan hakim yang menyatakan Penetapan tersangka harus menyebutkan terlebih dahulu penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, padahal itu sudah sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Samosir juga mengaku heran dengan ditunda nya pembacaan putusan praperadilan sampai empat jam lebih.
"Kita heran dengan molornya pembacaan putusan, karena berdasarkan sidang terakhir pada Jumat lalu, hakim menyatakan sidang mulai pukul 13 WIB namun molor sampai pukul 17.30 WIB," ungkap Andi Adikawira.
"Kita akan segera mengambil langkah langkah sambil menunggu petunjuk pimpinan tentang tindak lanjut perkara Ini," pungkas Andi Adikawira Putra. (ril/AJ)/PE
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .