RADARMEDAN.COM - Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, didampingi Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu, SH, MSc, dan Kapendam I/BB, Letkol Inf Donald Erickson Silitonga menggelar press conference keterlibatan anggota TNI AD Praka AS terkait penganiayaan berencana menggunakan Senpi yang mengakibatkan meninggalnya wartawan bernama Marasalem Harahap alias Marsal, Selasa (27/7/2021).
“Press conference ini untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang diduga dilakukan oleh Praka AS terhadap korban Marsal yang berprofesi sebagai wartawan,” ucap Pangdam.
Menurut Pangdam, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Jalan Tutwuri Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, beberapa waktu lalu.
“Setelah mendapat info kejadian tersebut Pomdam I/ BB bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah serta mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 15 orang,” jelas Pangdam.
Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AD atas nama Praka AS dan masih dikembangkan kemungkinan masih ada tersangka lain, maka langkah hukum penyelesaian perkaranya adalah untuk oknum anggota TNI AD sudah ditahan di Pomdam I/BB guna diproses pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Sedangkan yang diduga pelaku sipil diproses sesuai aturan hukum oleh Polres Simalungun.
Hasil pengembangan penyidikan mengarah kepada penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) prajurit lainnya dengan inisial DE, PMP dan LS, adapun keterlibatan mereka sebagai penyedia dan penjual senjata api ilegal. Terhadap ketiga tersangka baru tersebut telah dilakukan penangkapan, penggeledahan, pemeriksaan dan penahanan oleh penyidik.
“Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Dan saya akan menindak tegas setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Pangdam.
“Dalam assessment persesuaian alat bukti, penyidik melihat faktor Mens Rea (sikap batin/niatan) dalam diri tersangka adalah untuk memberi pelajaran, bukan membunuh meskipun kenyataan korban mati. Karenanya, penyidik telah mempelajari hasil uji balistik dan perkenaan di paha kiri korban. Actus Reus (perbuatan pidana) diarahkan ke titik yang tidak mematikan, namun ternyata mengenai arteri, sehingga korban kehabisan darah,” papar Pangdam.
Kegiatan berlangsung tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Turut hadir : Asintel, Aspers Kasdam I/ BB, Kakumdam I/BB, Danden inteldam I/BB, para Media cetak, online dan elektronik serta undangan lainnya. (Pendam I/BB)/PE
TAG : siantar--simalungun,sumut,hukum