Sempat Buang Barangbukti, Dua Tersangka Narkotika Diringkus Polisi
Oleh : Radar Medan | 06 Mei 2020, 13:40:12 WIB | 👁 1324 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kedua tersangka dan barang bukti Narkotika diamankan Polres Tapteng
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah melalui Sat ResNarkoba Polres Tapanuli kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika pada Senin (04/05/2020) sekitar Pukul 14.10 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah mengungkapkan kedua Tersangka berinisial JH (30) warga Jalan SM. Raja No. 65, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga dan SN (25) warga Jalan SM. Raja No. 65, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
"Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat oleh TIM Opsnal bahwa ada 2 Orang laki - laki sedang memegang Narkotika. Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA D. Sitompul menuju lokasi yang berada di Depan Ruko OASIS, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, "ungkap JS Sinurat.
Selanjutnya IPDA JS Sinurat menjelaskan pada saat dilokasi Tim Opsnal melakukan pengintaian, kemudian Tim Opsnal melihat salah seorang tersangka membuang sesuatu.
"Tidak ingin targetnya kabur, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Setelah itu Tim Opsnal menyuruh Tersangka mengambil bungkusan yang dibuang tersebut," jelas IPDA JS Sinurat
Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah menambahkan, Tim Opsnal menemukan 1 buah Kotak Rokok merk Luffman yang berisikan 8 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,80 Gram dan 1 bungkus permen karet Longbar yang diduga berisi serpihan Ekstasi dengan berat 0, 10 Gram yang dibuang oleh JH.
"Selain itu juga ditemukan dari kantong celana tersangka JH (30) 1 Unit HP merk Lenovo berwarna Hitam, " tambah IPDA JS Sinurat.
Kemudian IPDA JS Sinurat menuturkan, pada saat kedua tersangka diinterogasi mereka mengakui menerima Narkotika jenis Sabu dari laki - laki yang berinisial KTG asal Sibolga dan Narkotika Jenis Ekstasi diperoleh dari seorang laki - laki yang berinisial AK asal Sibolga.
"Pada saat itu juga Tim Opsnal melakukan pengembangan, setelah dilakukan pencarian terhadap KTG dan AK, diduga keduanya telah kabur setelah mengetahui informasi tertangkapnya JH dan SN, " tutur IPDA JS Sinurat.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses lebih lanjut.(Hery Manalu /PR)
RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dari 4 . . .
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .