Keterangan Gambar : Kedua tersangka dan barang bukti Narkotika diamankan Polres Tapteng
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah melalui Sat ResNarkoba Polres Tapanuli kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika pada Senin (04/05/2020) sekitar Pukul 14.10 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah mengungkapkan kedua Tersangka berinisial JH (30) warga Jalan SM. Raja No. 65, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga dan SN (25) warga Jalan SM. Raja No. 65, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
"Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat oleh TIM Opsnal bahwa ada 2 Orang laki - laki sedang memegang Narkotika. Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA D. Sitompul menuju lokasi yang berada di Depan Ruko OASIS, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, "ungkap JS Sinurat.
Selanjutnya IPDA JS Sinurat menjelaskan pada saat dilokasi Tim Opsnal melakukan pengintaian, kemudian Tim Opsnal melihat salah seorang tersangka membuang sesuatu.
"Tidak ingin targetnya kabur, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Setelah itu Tim Opsnal menyuruh Tersangka mengambil bungkusan yang dibuang tersebut," jelas IPDA JS Sinurat
Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah menambahkan, Tim Opsnal menemukan 1 buah Kotak Rokok merk Luffman yang berisikan 8 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,80 Gram dan 1 bungkus permen karet Longbar yang diduga berisi serpihan Ekstasi dengan berat 0, 10 Gram yang dibuang oleh JH.
"Selain itu juga ditemukan dari kantong celana tersangka JH (30) 1 Unit HP merk Lenovo berwarna Hitam, " tambah IPDA JS Sinurat.
Kemudian IPDA JS Sinurat menuturkan, pada saat kedua tersangka diinterogasi mereka mengakui menerima Narkotika jenis Sabu dari laki - laki yang berinisial KTG asal Sibolga dan Narkotika Jenis Ekstasi diperoleh dari seorang laki - laki yang berinisial AK asal Sibolga.
"Pada saat itu juga Tim Opsnal melakukan pengembangan, setelah dilakukan pencarian terhadap KTG dan AK, diduga keduanya telah kabur setelah mengetahui informasi tertangkapnya JH dan SN, " tutur IPDA JS Sinurat.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses lebih lanjut.(Hery Manalu /PR)
TAG : tapanuli,kriminal,daerah