RADARMEDAN.COM, KARO - Dua pemuda berinisial DST alias Petet (31) warga Desa Dolatrayat Kec. Dolatrayat dan AT (23) warga Desa Dolatrayat, Kec. Dolatrayat, Kab. Tanah Karo atau Desa Sindias Kec. Parlilitan Kab. Humbahas diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo diduga dalam kasus narkoba.
Keduanya diringkus, disalah satu Villa Gunung Mas , Blok F 9 Desa Dolatrayat Kec. Dolatrayat Kab. Tanah Karo, Sumatera Utara, Senin (4/5/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH kepada wartawan menyebutkan bawah kedua pria tersebut berkat informasi warga.
“Keduanya kita ringkus berkat info dari warga. Dari kedua terduga penyalah gunaan narkoba jenis sabu ini kita temukan bb berupa, satu paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, satu buah plastik bening sisa pakai sabu-sabu, satu unit bong terbuat dari botol plastik kecil terpasang kaca pirex terdapat sisa pembakaran sabu. Satu potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, dua buah mancis warna orange dan hijau serta satu unit handphone Android Merk OPPO warna hitam, ” ujar Kasat.
“Saat ini kedua nya sudah kita amankan berikut BB nya dan saat ini kita terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua nya guna pengembangan lebih lanjut,” sebuah AKP Ras Maju. (tribratanews/PR)
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum